Home / Berita / Polres Teluk Bintuni

Senin, 13 April 2026 - 21:10 WIT

Janji Uang Berujung Maut, Kisah Tragis Bocah di Teluk Bintuni

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026, tim Satreskrim segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam rilis Humas Polres Teluk Bintuni dijelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi, termasuk kakek korban (Mislan) dan warga yang pertama kali menemukan korban, penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KAS (23), warga Kampung Forada Tofoi, Distrik Sumuri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membujuk korban berinisial KZ (6) dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000 untuk masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus kepada korban.

Setelah korban mengalami reaksi akibat racun, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebelum akhirnya mencoba menyembunyikan jasad korban di dapur dengan menutupinya menggunakan terpal.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolsek Babo pada Sabtu (11/04) malam.

“Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT dan saat ini telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (13/4/2026)

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun yang digunakan, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya peristiwa serupa.

[rls, hs]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung

Berita

Kapolres Teluk Bintuni Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Distrik Babo, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas