Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026, tim Satreskrim segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam rilis Humas Polres Teluk Bintuni dijelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi, termasuk kakek korban (Mislan) dan warga yang pertama kali menemukan korban, penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KAS (23), warga Kampung Forada Tofoi, Distrik Sumuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membujuk korban berinisial KZ (6) dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000 untuk masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus kepada korban.
Setelah korban mengalami reaksi akibat racun, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebelum akhirnya mencoba menyembunyikan jasad korban di dapur dengan menutupinya menggunakan terpal.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolsek Babo pada Sabtu (11/04) malam.
“Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT dan saat ini telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (13/4/2026)
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun yang digunakan, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya peristiwa serupa.
[rls, hs]








