Wamena, Mediaprorakyat.com — Polres Jayawijaya memusnahkan barang bukti hasil razia selama Triwulan I Tahun 2026 berupa minuman keras (miras), narkotika jenis ganja, serta senjata tajam. Kegiatan tersebut digelar di Mako Polres Jayawijaya, Selasa (31/3/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., dan dihadiri unsur TNI, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan ratusan botol miras berlabel, ratusan liter miras lokal jenis ballo dan cap tikus, puluhan galon dan jerigen, serta berbagai peralatan produksi miras tradisional.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat lebih dari satu kilogram, serta ratusan batang tanaman ganja yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban.
Tidak hanya itu, puluhan senjata tajam seperti parang dan pisau juga dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Dalam sambutannya, Kapolres Jayawijaya menegaskan bahwa peredaran miras dan narkotika masih menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
“Selama Triwulan I Tahun 2026, kami telah mengamankan kurang lebih tiga ribu liter minuman keras serta sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja. Ini menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang masih menjadi ancaman serius,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran miras dan narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik masyarakat maupun oknum, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen Polres Jayawijaya dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayahnya.
[js]









