Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.
Kepala Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni, Hamka Abdullah, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, menyampaikan bahwa remisi tersebut telah diberikan pada Kamis (19/3/2026).
Menurut Siregar, dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi kepada seluruh umat Hindu di Indonesia, sekaligus menekankan bahwa Nyepi bukan sekadar pergantian tahun, melainkan momentum untuk introspeksi diri dan pembaruan spiritual.
“Hari Raya Nyepi memiliki makna mendalam sebagai waktu untuk menyucikan pikiran, perkataan, dan perbuatan, serta membangun tekad baru menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Hamka Abdullah saat membacakan sambutan Menteri.
Siregar menjelaskan, tema Nyepi tahun ini, “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga”, menjadi sorotan utama. Nilai tersebut mengajarkan bahwa seluruh umat manusia merupakan satu keluarga besar tanpa sekat perbedaan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan (reward) dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Warga binaan bukan lagi dipandang sebagai kelompok marginal, melainkan bagian dari keluarga besar bangsa yang membutuhkan pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Siregar menyampaikan pernyataan pimpinan, Jumat (20/3/2026).
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lanjutnya, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah peningkatan layanan di Lapas dan Rutan, termasuk penyediaan fasilitas yang memenuhi standar kebersihan dan kelayakan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif secara psikologis bagi warga binaan, sekaligus menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, direncanakan akan diberikan pada Sabtu, 21 Maret 2026, tandas Siregar menutup keterangannya. [hs]








