Manokwari, Mediaprorakyat.com — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Papua (BEM UNIPA), Yenusson Rumaikeuw, menilai pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua hingga kini belum mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Papua.
Dalam keterangannya kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/03/2026), Yenusson menyampaikan bahwa sejumlah isu penting masih menjadi persoalan serius di Papua. Isu-isu tersebut antara lain terkait sejarah integrasi Papua, penentuan nasib sendiri, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta ketimpangan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
Menurutnya, selama lebih dari dua dekade pelaksanaan Otsus sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, manfaat kebijakan tersebut dinilai belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Ia menilai implementasi Otsus selama ini lebih banyak dinikmati oleh kalangan pejabat dan lembaga tertentu, sementara sebagian besar masyarakat Papua masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam aspek kesejahteraan.
Yenusson juga menyoroti bahwa sejak integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berbagai dinamika sosial, politik, dan ekonomi terus terjadi. Namun, menurutnya, kebijakan pembangunan yang ada belum sepenuhnya memberikan perlindungan, keberpihakan, serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua sebagaimana yang diamanatkan dalam kebijakan Otsus.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto, bersama jajaran pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah strategis, baik melalui revisi maupun perubahan kebijakan, agar tujuan utama Otsus dalam meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Papua benar-benar dapat tercapai.
[Js]









