Wamena | Mediaprorakyt.Com—Sekretariat FOKER LSM Papua, Penias Italy, menanggapi pernyataan Ketua Majelis Rakyat Papua Papua Pegunungan, Beni Mawel, terkait isu perubahan nama wilayah adat Huwulama menjadi Huseloma di Kabupaten Jayawijaya. Penias menegaskan bahwa lembaga yang tergabung dalam jaringan FOKER tidak pernah terlibat dalam proses perubahan nama wilayah adat tersebut pada kamis (05/03/2026).
FOKER LSM Papua menyatakan bahwa dalam proses penyusunan draf Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat hukum adat, tidak pernah ada usulan maupun pembahasan mengenai perubahan nama wilayah adat Huwulama menjadi Huseloma.
Penias Italy menjelaskan bahwa FOKER LSM Papua merupakan forum yang bekerja sama dengan berbagai lembaga mitra di Papua, termasuk di Jayawijaya seperti YBAW, HUMI NANE, YAPESMI, dan YASOMA.
Menurutnya, dalam waktu terakhir pihaknya bersama mitra lembaga tersebut mendukung kegiatan yang difasilitasi YBAW, terutama dalam pemetaan wilayah adat serta penyusunan draf Perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Jayawijaya.
“Kami bekerja sama dengan lembaga mitra, salah satunya YBAW, dalam kegiatan pemetaan wilayah adat serta penyusunan draf Perda pengakuan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Penias menegaskan bahwa selama proses fasilitasi pemetaan wilayah adat yang dilakukan bersama masyarakat, tidak pernah muncul usulan perubahan nama wilayah adat Huwulama menjadi Huseloma.
Ia juga menanggapi pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut lembaga seperti YBAW, SAMDANA, dan FOKER LSM Papua terlibat dalam perubahan nama wilayah adat tersebut.
“Pernyataan itu tidak benar, karena dalam seluruh proses fasilitasi yang kami lakukan tidak pernah ada pembahasan mengenai perubahan nama wilayah adat Huwulama,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa draf Perda yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Bappeda Kabupaten Jayawijaya merupakan hasil pendekatan partisipatif dengan masyarakat adat di 40 distrik.
Proses tersebut dilakukan melalui lima kali pertemuan di masing-masing wilayah adat, yang kemudian dilanjutkan dengan konsultasi tingkat kabupaten yang dihadiri oleh pemerintah daerah, MRP, serta LMA.
Dalam draf Perda tersebut, menurut Penias, tidak dicantumkan nama wilayah adat karena beberapa wilayah masih dalam proses penuntasan pemetaan batas wilayah.
Sebagai gantinya, draf tersebut memuat pembentukan panitia masyarakat hukum adat yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya dan ditetapkan melalui surat keputusan Bupati.
Panitia tersebut nantinya terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, LMA, Dewan Adat, serta berbagai lembaga terkait yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap wilayah adat yang telah dipetakan oleh masyarakat.
“Wilayah adat yang sudah dipetakan akan didaftarkan oleh kepala suku dengan format yang ditentukan panitia. Di dalamnya ada kajian sosial serta peta wilayah adat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan,” jelasnya.
Setelah proses verifikasi dilakukan, panitia akan menerbitkan berita acara sebagai dasar tindak lanjut pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah.
Penias juga menegaskan bahwa masyarakat adat di Wamena sejak lama telah mengetahui batas wilayah adat masing-masing berdasarkan pengetahuan turun-temurun dari para leluhur.
Menurutnya, pemetaan wilayah adat yang dilakukan saat ini bertujuan memperkuat perlindungan wilayah adat agar pengelolaan sumber daya di masa depan dapat berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan konflik.
Menanggapi pernyataan Ketua MRP Papua Pegunungan, Penias menilai seharusnya persoalan tersebut dibahas melalui dialog bersama antar lembaga, bukan melalui pernyataan di media.
“Kalau ada persoalan, sebaiknya kita duduk bersama dan bicara baik-baik untuk mencari solusi. Kehadiran MRP sebagai representasi Orang Asli Papua seharusnya mendorong dialog,” ujarnya.
Ia berharap ke depan semua pihak dapat berkolaborasi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua Pegunungan, khususnya di Jayawijaya.
Di akhir pernyataannya, FOKER LSM Papua bersama lembaga mitra seperti YBAW, HUMI NANE, YAPESMI, dan YASOMA meminta Ketua MRP Papua Pegunungan untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah disampaikan di media.
“Kami meminta agar jika memang ada lembaga yang dianggap mengintervensi masyarakat adat, maka sebutkan secara jelas lembaganya. Jangan menyampaikan secara umum seolah-olah semua lembaga yang bekerja di Wamena melakukan hal tersebut,” tutup Penias.
[js]










