Bintuni, Mediaprorakyat.com — Salah satu tokoh pemuda dari wilayah Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Piter Masakoda, mengusulkan agar pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat segera memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di kabupaten-kabupaten yang hingga kini belum memilikinya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/3/2026), tokoh pemuda yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS) itu menegaskan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua Barat jalur pengangkatan memiliki peran strategis dalam mendorong pengakuan hukum terhadap masyarakat adat.
“MRP dan DPR jalur Otsus perlu memperjuangkan agar kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua Barat yang belum memiliki Perda PPMHA segera membentuk regulasi tersebut,” ujar Piter.
Ia menambahkan, bagi kabupaten yang sudah memiliki Perda PPMHA, MRP dan DPR jalur Otsus wajib memfasilitasi organisasi non-pemerintah (NGO) untuk melakukan pemetaan suku dan marga sebagai dasar pengakuan negara terhadap wilayah adat.
“Pemetaan suku dan pemetaan marga sangat penting agar negara dapat mengakui secara sah wilayah masyarakat adat, baik berdasarkan suku maupun marga,” jelasnya.
Piter menyebutkan bahwa upaya pemetaan tersebut telah dilakukan di wilayah Suku Moskona, khususnya terhadap Marga Masakoda di Kabupaten Teluk Bintuni. Program pemetaan itu didukung melalui pendanaan Ketua Fraksi Otsus Papua Barat periode 2020–2025.
“Hasil pemetaan Marga Masakoda Suku Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni saat ini sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI),” ungkapnya.
Selain itu, Piter menjelaskan bahwa pemetaan Marga Masakoda didanai oleh Ketua Fraksi Otsus Papua Barat pada tahun 2021. Sementara pemetaan Marga Yen, Yec, Esnam, dan Isbaned bersumber dari dana hibah HIPMOS tahun 2022 serta tahun anggaran 2024–2025.
“Untuk Marga Yen dan Yec, saat ini bersama Marga Masakoda sedang dalam proses penerbitan SK KLHK RI. Sedangkan Marga Esnam dan Isbaned masih dalam tahap pengusulan kepada Bupati Teluk Bintuni untuk penerbitan SK Bupati,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa HIPMOS berkolaborasi dengan Panah Papua telah menyelesaikan pemetaan Suku Moskona yang ditandai dengan berita acara kesepakatan. Saat ini, proses tersebut sedang dalam tahap koordinasi untuk pengusulan Surat Keputusan (SK) Suku Moskona kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Piter berharap, langkah-langkah yang telah dilakukan di wilayah Suku Moskona ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Papua Barat agar masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan negara secara adil, sah, dan bermartabat. [hs]










