Manokwari, Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., melakukan kunjungan kerja ke Kampung Mimbay SP 2, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Minggu (1/3/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk bertatap muka langsung dengan masyarakat adat terkait dugaan penyerobotan tanah adat oleh warga transmigrasi.
Informasi yang diterima media ini melalui siaran pers menyebutkan, dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan masyarakat adat dari Marga Masim, Marga Mandacan, dan Marga Warfandu selaku pemilik hak ulayat.
Direktur YLBH Sisar Matiti mengungkapkan, masyarakat adat mengaku tidak pernah mengetahui harga jual tanah yang dilepaskan.
Menurut penjelasan masyarakat, tanah tersebut awalnya diperuntukkan bagi pembangunan dusun. Dalam proses pelepasan kapling berukuran 25 x 30 meter, memang dibentuk panitia pelepasan hak atas tanah. Namun, proses penjualan tidak dilakukan secara terbuka dan transparan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh masyarakat adat di hadapan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti dan para perwakilan marga.
Ironisnya, tanah tersebut kini telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa melalui proses pelepasan hak adat yang sah, seperti kesepakatan harga jual maupun bukti kwitansi pembelian.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas tanah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Setiap bentuk penerbitan sertifikat atau penguasaan tanah yang tidak melalui persetujuan dan pengakuan masyarakat adat patut ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
YLBH Sisar Matiti mendesak seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi pertanahan, untuk:
Menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Meninjau kembali sertifikat kepemilikan yang telah diterbitkan apabila terdapat indikasi cacat prosedur atau pelanggaran hak masyarakat adat.
Mengedepankan penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.
Menurut YLBH Sisar Matiti, hak masyarakat adat tidak boleh dibenturkan dengan hukum positif, melainkan harus diintegrasikan dan dilindungi dalam kerangka hukum nasional sebagaimana amanat undang-undang.
Selain itu, YLBH Sisar Matiti meminta pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah adat di wilayah SP 2 secara melawan hukum agar segera menghormati hak masyarakat adat. Jika imbauan hukum tersebut tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
Pelepasan tanah tersebut diduga kuat mengandung unsur tipu daya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, lima orang yang menandatangani surat pelepasan menerima uang sebesar Rp2 juta per orang untuk mewakili 121 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil pemetaan digitasi yang dikomparasikan dengan peta transmigrasi, luas awal sekitar 400 hektare diduga berkembang menjadi sekitar 927,29 hektare. Hasil investigasi juga menemukan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang bukan pemilik hak adat.
YLBH Sisar Matiti menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan melindungi hak-hak masyarakat adat melalui jalur hukum dan advokasi.
[hs]









