Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi memberlakukan larangan penjualan minuman beralkohol (miras) serta menutup operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah hingga lima hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di Kabupaten Teluk Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
“Langkah ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah,” ujar Bupati.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan club malam, dilarang beroperasi selama Ramadan hingga lima hari setelah Idul Fitri, terhitung mulai 18 Februari hingga 25 Maret 2026.
Selain itu, distributor dan pedagang minuman beralkohol dilarang melakukan penjualan selama periode tersebut. Tidak hanya penjualan, pengiriman minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, maupun udara juga dihentikan sementara.
Pemerintah daerah menegaskan, setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Teluk Bintuni ditugaskan melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara profesional, humanis, dan persuasif, serta bersinergi dengan aparat TNI dan Polri.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana damai selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.










