Bintuni, Mediaprorakyat.com — Penanganan kasus penembakan terhadap pengacara senior sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM), Yan Christian Warinussy, dinilai janggal dan belum menyentuh akar persoalan. Hingga kini, pelaku utama maupun otak intelektual di balik peristiwa tersebut belum berhasil diungkap aparat penegak hukum.
Peristiwa penembakan terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIT, di depan Bank Mandiri Sanggeng, tepatnya di pembatas Jalan Utama Yos Sudarso, Manokwari. Insiden ini mengguncang publik Papua Barat karena korban dikenal luas sebagai pengacara senior dan pembela HAM.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P.C., CLA, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026), di sela aktivitasnya mendampingi klien di Polres Teluk Bintuni.
Yohanes Akwan menjelaskan bahwa Otnniel Lukas Mofu, S.H, anggota Tim Pencari Fakta Peristiwa Penembakan di Manokwari, menegaskan bahwa pelaku yang saat ini ditangkap dan diproses hukum bukanlah pelaku sebenarnya.
“Kami menilai secara tegas bahwa pelaku yang disidangkan bukan pelaku utama. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti kuat yang mengaitkan terdakwa dengan aksi penembakan tersebut,” kata Otnniel, sebagaimana disampaikan Yohanes Akwan.
Ia juga menambahkan, berdasarkan analisis tim, pelaku penembakan merupakan orang yang terlatih, sehingga kecil kemungkinan aksi tersebut dilakukan secara spontan atau oleh pelaku tunggal tanpa perencanaan matang.
Lebih lanjut, Otnniel menepis narasi yang berkembang terkait keterlibatan orang Arfak dalam peristiwa ini. Menurutnya, fakta persidangan justru membantah tudingan tersebut.
“Kami menegaskan, peristiwa penembakan ini murni bukan dilakukan oleh orang Arfak. Narasi yang dibangun selama ini berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan tanggung jawab pelaku sebenarnya,” tegasnya.
Tim Pencari Fakta menilai kinerja aparat penegak hukum, baik Polda Papua Barat maupun Polres Manokwari, belum menunjukkan keseriusan dalam mengungkap pelaku utama serta aktor intelektual di balik kejahatan ini.
Atas dasar itu, Tim Pencari Fakta secara resmi memberikan ultimatum 14 hari kepada penyidik untuk mengungkap pelaku utama serta membuka secara transparan konstruksi perkara penembakan tersebut.
“Jika dalam waktu 14 hari sejak pernyataan ini disampaikan tidak ada langkah nyata dan progres signifikan, maka kami akan mengambil langkah hukum lanjutan yang dipandang perlu, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Otnniel melalui Yohanes Akwan.
Kasus penembakan Yan Christian Warinussy dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan menyangkut keamanan pembela HAM dan wibawa hukum di Papua Barat.
“Kegagalan mengungkap pelaku utama dikhawatirkan akan memperkuat dugaan impunitas serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Yohanes Akwan. [hs]









