Bintuni, Mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti melakukan pendampingan hukum terhadap seorang warga asal Manokwari yang melaporkan dugaan kasus penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni, Selasa (10/02/2026).
Pendampingan tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada korban yang mengaku mengalami kerugian materi akibat perbuatan terlapor. Laporan resmi telah diterima oleh petugas SPKT Polres Teluk Bintuni untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH, MAP., C.LA., mengatakan bahwa pendampingan dilakukan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya agar kasus ini diproses sesuai hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan korban berinisial PO (35), dugaan penipuan bermula pada periode Juli hingga Agustus 2025, saat korban berada di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Teluk Bintuni. Seorang pekerja wanita (ladies) di tempat tersebut meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan.
Belakangan, korban mengaku mendapat tekanan dan ancaman melalui pesan WhatsApp dengan dalih adanya dokumentasi keberadaan korban di THM tersebut. Hal ini membuat korban terus mengirimkan uang hingga mengalami kerugian total sebesar Rp118 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian secara materi maupun psikologis.
Atas peristiwa itu, YLBH Sisar Matiti mendampingi korban bersama istrinya untuk membuat laporan resmi ke SPKT Polres Teluk Bintuni. Kuasa hukum meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
YLBH juga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, pihak Polres Teluk Bintuni melalui petugas SPKT membenarkan telah menerima laporan dari warga yang didampingi YLBH dan menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pantauan media ini, pelayanan di SPKT Polres Teluk Bintuni berjalan dengan baik dan laporan korban diterima secara resmi oleh petugas kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Teluk Bintuni telah melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku penipuan.
[hs]









