Home / Berita / Politik

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:00 WIT

Mujiburi Anshar Nurdin Resmi Ditetapkan, KPU Wajibkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan bahwa seluruh calon terpilih hasil Pemilihan Umum wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat utama sebelum pelantikan.

Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRK Teluk Bintuni pada Pemilu 2024 yang digelar pada Senin (2/2/2026) di Aula Sisar Matiti, KPU Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Teluk Bintuni secara resmi menetapkan Mujiburi Anshar Nurdin, S.IP., M.Si. sebagai calon terpilih pengganti anggota DPRK Teluk Bintuni dari Partai Golkar dengan perolehan 1.025 suara. Ia menggantikan almarhum Arius J. Kemon, S.Sos., yang meninggal dunia sebelum pelantikan.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilu 2024.

Kepada wartawan, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi seluruh calon terpilih, baik anggota DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah.

“Kewajiban ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme serta tenggat waktu pelaporan LHKPN bagi calon terpilih,” ujar Memed, Selasa (3/2/2026), di Kantor KPU Teluk Bintuni.

Ia menekankan bahwa calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan berisiko tidak dicantumkan namanya dalam daftar calon yang akan dilantik.

“Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban mutlak. Jika tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan dapat terkendala dalam proses pelantikan,” tegasnya.

Menurut Memed, pelaporan LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-Filing LHKPN yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman elhkpn.kpk.go.id, dengan memilih jenis laporan Khusus/Calon Terpilih dan jabatan Calon Penyelenggara Negara.

Pelaporan dilakukan setelah calon ditetapkan sebagai calon terpilih dan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Bukti atau tanda terima pelaporan LHKPN wajib diserahkan kepada KPU sebagai kelengkapan administrasi.

“KPU hanya akan menyampaikan nama calon terpilih kepada instansi berwenang untuk proses pelantikan apabila seluruh persyaratan administrasi, termasuk LHKPN, telah dipenuhi,” jelasnya.

KPU Teluk Bintuni mengimbau calon terpilih pengganti agar segera mengurus pelaporan LHKPN secara mandiri dan tepat waktu guna menghindari kendala administratif.

“Ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Kami berharap calon terpilih mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Memed. [hs]

Share :

Baca Juga

Berita

PPP Fakfak Perkuat Organisasi Lewat Muscab VI, Bidik Kemenangan pada Pemilu 2029
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amos Atkana. (Foto: Istimewa)

Berita

Teluk Bintuni Catat 1.350 Kasus HIV/AIDS, Ombudsman Minta Kolaborasi Semua Pihak
Wakil Bupati, Joko Lingara Tekankan Peran Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Teluk Bintuni dalam Pengendalian Penyakit Menular

Berita

Joko Lingara Tekankan Peran Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Tekan Kasus HIV/AIDS di Teluk Bintuni
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis R. Manobi.

Berita

Kasus HIV/AIDS di Teluk Bintuni Meningkat, Dari 1.147 Menjadi 1.350 Kasus Hingga Mei 2026
Mantan Ketua KPU Papua Barat, Amos Atkana, yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, mendorong langkah administratif dan penegakan etik terhadap Ketua KPU Teluk Bintuni yang berstatus tersangka. (Foto: Istimewa)

Berita

Amos Atkana Soroti Status Tersangka Ketua KPU Teluk Bintuni
Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Dinas Ketahanan Pangan bersama Koordinator Bulog kepada Plt. Kepala Distrik Kurulu, Natalis Surabut, S.IP. Kegiatan dilanjutkan dengan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berlangsung di Kantor Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Bantuan Pangan Meningkat, Pemkab Jayawijaya Salurkan 23 Ton Beras untuk Warga Kurulu
Dr. Henry Bangga! Pelajar Teluk Bintuni Sudah Mampu Pidato Bahasa Inggris, Siap Jadi Pemimpin Masa Depan. Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, menyerahkan hadiah kepada salah satu peserta Porseni 2026 saat penutupan kegiatan, Minggu (14/6/2026). Foto: Istimewa.

Berita

Dr. Henry Bangga, Pelajar Teluk Bintuni Mahir Pidato Bahasa Inggris

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni: Harus Berprestasi, Pesannya Saat Tutup Porseni 2026