Home / Berita / Politik

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:00 WIT

Mujiburi Anshar Nurdin Resmi Ditetapkan, KPU Wajibkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan bahwa seluruh calon terpilih hasil Pemilihan Umum wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat utama sebelum pelantikan.

Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRK Teluk Bintuni pada Pemilu 2024 yang digelar pada Senin (2/2/2026) di Aula Sisar Matiti, KPU Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Teluk Bintuni secara resmi menetapkan Mujiburi Anshar Nurdin, S.IP., M.Si. sebagai calon terpilih pengganti anggota DPRK Teluk Bintuni dari Partai Golkar dengan perolehan 1.025 suara. Ia menggantikan almarhum Arius J. Kemon, S.Sos., yang meninggal dunia sebelum pelantikan.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilu 2024.

Kepada wartawan, Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi seluruh calon terpilih, baik anggota DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah.

“Kewajiban ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme serta tenggat waktu pelaporan LHKPN bagi calon terpilih,” ujar Memed, Selasa (3/2/2026), di Kantor KPU Teluk Bintuni.

Ia menekankan bahwa calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan berisiko tidak dicantumkan namanya dalam daftar calon yang akan dilantik.

“Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban mutlak. Jika tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan dapat terkendala dalam proses pelantikan,” tegasnya.

Menurut Memed, pelaporan LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-Filing LHKPN yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman elhkpn.kpk.go.id, dengan memilih jenis laporan Khusus/Calon Terpilih dan jabatan Calon Penyelenggara Negara.

Baca Juga  Pesan Wakil Bupati Joko Lingara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX Tahun 2025

Pelaporan dilakukan setelah calon ditetapkan sebagai calon terpilih dan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Bukti atau tanda terima pelaporan LHKPN wajib diserahkan kepada KPU sebagai kelengkapan administrasi.

“KPU hanya akan menyampaikan nama calon terpilih kepada instansi berwenang untuk proses pelantikan apabila seluruh persyaratan administrasi, termasuk LHKPN, telah dipenuhi,” jelasnya.

KPU Teluk Bintuni mengimbau calon terpilih pengganti agar segera mengurus pelaporan LHKPN secara mandiri dan tepat waktu guna menghindari kendala administratif.

“Ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Kami berharap calon terpilih mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Memed. [hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Sekertariat FOKER LSM Papua Bantah Isu Perubahan Nama Wilayah Adat Huwulama Menjadi Huseloma
Keterangan gambar: Tampak Bupati Teluk Bintuni yang disebut sebagai Yohanis Manibuy (kemeja putih) memimpin pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan, pengurus PGRI, serta perwakilan guru di ruang rapat Kantor Bupati Teluk Bintuni, Kamis (4/3/2026), membahas isu keterlambatan pembayaran gaji guru dan klarifikasi informasi yang beredar di media sosial.

Berita

Bupati Yohanis Manibuy Ajak Guru Bijak Bermedia Sosial, Pemkab Teluk Bintuni Klarifikasi Isu Gaji
Liberius Mabel, S.Sos., resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Liberius Mabel Definitif Pimpin Dinas Koperasi Jayawijaya, Siapkan 18 Titik Pembangunan Koperasi Desa

Berita

Turun ke Pasar, Bupati Jayawijaya Pastikan Harga Sembako Aman dan Mama-Mama Papua Terlindungi
Belum Ada Perda, Hak Masyarakat Adat Terancam! Tokoh Pemuda Moskona Piter Masakoda Bersuara

Berita

Piter Masakoda Desak Perda PPMHA untuk Lindungi Masyarakat Adat
Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir

Berita

Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni Dukung Program MUI Selama Ramadhan 1447 H

Berita

Bupati Teluk Bintuni Sinkronkan Program Infrastruktur Bersama Kementerian dan Pemprov Papua Barat

Berita

Akibat Trafo Rusak, Warga Tanah Merah Baru dan Saengga Gelap Gulita, Tangguh LNG Siapkan Listrik Darurat