” YLBH Sisar Matiti: Penegakan Hukum Kasus BOK Puskesmas Amban Tidak Adil, 29 Penerima Harus Diproses. ”
Manokwari , Mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menilai penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban tahun 2021 sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata dan mencederai rasa keadilan publik.
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan majelis hakim tindak pidana korupsi, telah terbukti adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta.
Dalam persidangan juga terungkap adanya permufakatan jahat yang dilakukan melalui kesepakatan forum di Puskesmas Amban terkait penggunaan dana BOK tahun 2021.
Lebih jauh, fakta persidangan mengungkap adanya kelebihan pembayaran yang diterima oleh sebanyak 29 tenaga medis di Puskesmas Amban. Namun ironisnya, hingga saat ini aparat penegak hukum hanya menetapkan dua orang sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, yakni Kepala Puskesmas dan Bendahara.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohannes Akwan, S.H,MAP.C.LA menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak adil dan berpotensi melanggengkan impunitas.
“Jika dalam fakta persidangan telah jelas ada permufakatan jahat dan penerimaan kelebihan pembayaran oleh 29 orang, maka tidak ada alasan hukum untuk hanya menyeret dua orang saja. Ini bentuk ketidakadilan dan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Yohannes Akwan, mendesak Polres Manokwari untuk segera menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh dan berani menetapkan seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk 29 tenaga medis yang menerima pembayaran secara tidak sah, untuk diproses hingga ke pengadilan.
Menurut Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H,MAP.C.L.A, pembiaran terhadap pihak-pihak yang telah disebut dalam fakta persidangan sama saja dengan membuka ruang perlindungan terhadap pelaku kejahatan korupsi.
“Polres Manokwari harus segera bertindak. Jangan biarkan pihak-pihak yang diduga terlibat bebas menghirup udara tanpa pertanggungjawaban hukum. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Yohannes.
Yohannes Akwan, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam apabila penegakan hukum kembali mengorbankan keadilan demi kepentingan tertentu.
[rls]









