Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Penelusuran dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari sumber terpercaya mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, mengatakan pihaknya segera menurunkan tim ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami langsung menurunkan tim ke lokasi yang dimaksud. Tim harus menempuh rute yang cukup berat dengan medan yang sulit,” ujar AKP Boby Rahman kepada wartawan di ruang kerjanya, Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (27/1/2026).
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal sebagaimana yang dilaporkan. Polisi hanya mendapati beberapa unit alat berat jenis ekskavator yang telah dipasangi garis polisi (police line), serta camp pekerja dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni.
“Di lokasi tidak ada aktivitas penambangan. Yang kami temukan hanya ekskavator yang sudah dipasang garis polisi dan camp yang kosong. Tidak ada pekerja maupun kegiatan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
AKP Boby mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
Namun, saat aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lapangan, seluruh aktivitas tersebut diduga telah dihentikan atau ditinggalkan.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa kegiatan tambang ini sudah berlangsung sejak Desember 2025. Akan tetapi, ketika kami turun ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas maupun barang bukti yang dapat diamankan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat menetapkan atau menindak pihak tertentu karena minimnya barang bukti serta tidak ditemukannya pelaku di lokasi kejadian. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berlanjut.
“Kami belum bisa melakukan penindakan karena tidak ada barang bukti dan pelaku tidak berada di lokasi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tegas AKP Boby Rahman.
Polres Teluk Bintuni juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terjadi pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
[hs]









