Bintuni, Mediaprorkyat.com – Baru beberapa hari setelah Satres Narkoba Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus kepemilikan ganja oleh dua warga setempat, aparat kembali berhasil menangkap seorang pelaku baru yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Kasus terbaru, penangkapan dilakukan pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 16.44 WIT di Pelabuhan Bintuni. Dimana Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Teluk Bintuni yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Sarifuddin mengamankan seorang pria berinisial BZ.N (21), warga Kilometer 2 Distrik Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Bonifasius Lagowan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan rutin terhadap peredaran minuman keras, narkotika, dan bahan berbahaya lainnya di kawasan pelabuhan.

Tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis ganja diamankan bersama barang bukti di Mapolres Teluk Bintuni, usai ditangkap saat turun dari Kapal Fajar Indah, Minggu (18/01/2026). (Istimewa)
“Saat penumpang Kapal Fajar Indah turun di pelabuhan, anggota mencurigai salah satu penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di celana dalam pelaku,” jelas AKP Bonifasius dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu malam (18/01/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening ukuran sedang berisi ganja dengan berat kotor 7,41 gram, serta satu plastik bening panjang berisi minuman keras jenis cap tikus (milo) yang disimpan di dalam tas pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, BZ.N mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial MS yang berada di Sorong, sementara minuman keras didapatkan dari BS, juga dari Sorong. Barang haram itu rencananya dibawa ke Bintuni menggunakan Kapal Fajar Indah untuk diedarkan dan sebagian dikonsumsi sendiri.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Teluk Bintuni guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, interogasi awal, tes urin, penimbangan barang bukti, serta pengembangan kasus.
Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
[hs]









