Bintuni, Mediaprorakyat.com — Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 12.04 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga jenis ganja di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Bonifasius Lagowan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni, Aipda Sarifuddin, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika oleh seorang pria berinisial I.D.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang diketahui akan mengambil paket narkotika kiriman dari Manokwari melalui jasa titip mobil Hilux penumpang.
Penangkapan dilakukan saat I.D bersama rekannya, M.H, mengambil paket tersebut dari sopir mobil Hilux di kawasan Kampung Lama, tepatnya di sekitar samping Masjid Akbar Al-Muktakim, Teluk Bintuni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial I.D (27) dan M.H (23). Keduanya diketahui berdomisili di Kompleks Pelayaran, Kabupaten Teluk Bintuni.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karton kecil berwarna cokelat yang berisi satu kelambu warna biru, 22 saset plastik bening klip kecil, serta dua saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Total berat kotor seluruh barang bukti mencapai 24,13 gram.
Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari seseorang di Manokwari dan dikirim ke Teluk Bintuni melalui jasa titip mobil Hilux untuk dikonsumsi bersama.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Teluk Bintuni guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, interogasi awal, tes urine terhadap terduga pelaku, penimbangan barang bukti, serta pengembangan lanjutan.
Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika. [hs]









