Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Teluk Bintuni mencatat penanganan enam kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat sekitar 80,35 gram.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni, AKP Bonifasius Lagowan, Rabu (31/12/2025)
Ia menyampaikan bahwa seluruh kasus narkoba tersebut diungkap dalam rentang waktu Februari hingga Oktober 2025 dan terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Perwira polisi berdarah Wamena itu menjelaskan, rincian penanganan enam kasus narkoba tersebut sebagai berikut:
Kasus pertama terjadi pada 19 Februari 2025 dengan dua tersangka, yakni Fransisko Mikel Mapdalla dan Kelyops Abime. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan ganja seberat 47,62 gram. Kedua tersangka berstatus honorer dan swasta, serta berperan sebagai pengedar.
Kasus kedua diungkap pada 21 Maret 2025 dengan tersangka Samuel Yodielson Genuni. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 19 gram. Tersangka berstatus swasta dan berperan sebagai pengedar.
Kasus ketiga terjadi pada 24 Mei 2025 dengan tersangka Kornelius Melkianus Rumbewas. Petugas mengamankan ganja seberat 12 gram. Tersangka berstatus swasta dan dijerat sebagai pengedar.
Kasus keempat diungkap pada 24 Agustus 2025 dengan dua tersangka, yakni La Aiy Nikolas dan Asay Alas Chya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ganja seberat 24,48 gram. Keduanya berstatus swasta dan berperan sebagai pengedar.
Kasus kelima terjadi pada 25 September 2025 dengan tersangka Agus Ranta Manbuy. Dari tersangka, petugas menyita ganja seberat 16,48 gram. Tersangka berstatus swasta dan berperan sebagai pengedar.
Kasus keenam diungkap pada 24 Oktober 2025 dengan tersangka Yonathan Manuel Assay. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 3,27 gram. Tersangka berstatus swasta dan berperan sebagai pengedar.
Berdasarkan data tersebut, total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar 80,35 gram. Seluruh tersangka diketahui berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas masih berada pada usia produktif.
AKP Bonifasius Lagowan menambahkan, saat ini seluruh perkara telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan status penyidikan pada tahap satu (Sidik Tahap I) dan tahap dua (Tahap II), sesuai perkembangan masing-masing kasus.
Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Teluk Bintuni, tandasnya. [hs]









