Manokwari | Mediaprorakyat.com — Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar 6,25 persen. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Hotel Swiss-Belhotel Manokwari, Sabtu (20/12/2025).
Penetapan kenaikan UMP ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, khususnya terhadap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, yang dinilai memahami pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Papua Barat.
Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan dinilai telah melaksanakan tugas secara profesional melalui perhitungan variabel yang matang dan tepat sebagai dasar penentuan besaran kenaikan UMP.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat selaku anggota Dewan Pengupahan, yang dinilai telah menjalankan seluruh proses penetapan UMP sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kenaikan UMP ini disebut sebagai capaian penting di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Barat, karena kebijakan tersebut dinilai berpihak kepada sekitar 21.000 buruh di wilayah Papua Barat.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiri, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., yang juga mantan Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia Provinsi Papua Barat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Papua Barat serta seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berpihak kepada buruh. Ini merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip tripartit Pancasila antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja di Papua Barat,” ujarnya, Minggu (21/12/2025) .
Ia berharap ke depan, khususnya pada tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dapat meningkatkan pengawasan agar seluruh pemberi kerja mematuhi keputusan UMP yang telah ditetapkan.
[red/mpr/hs]









