Manokwari | Mediaprorakyat.com — Perubahan kebijakan anggaran serta mekanisme perizinan yang diterapkan pemerintah pusat kembali menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Revisi sejumlah aturan, termasuk penghapusan izin prinsip di tingkat gubernur, membuat beban administrasi dan fiskal kini lebih banyak ditanggung kabupaten/kota.
Meski gubernur masih memegang peran koordinasi dan pengawasan, kewenangan dalam proses perizinan investasi awal kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Kondisi ini menuntut kesiapan sistem dan kualitas tata kelola yang lebih baik di tingkat daerah.
Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH, MAP, CLA, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya sistem efisiensi anggaran berbasis reimbursement (rembus), ruang fiskal daerah semakin ketat. Daerah wajib mendanai program terlebih dahulu menggunakan anggaran sendiri sebelum menunggu verifikasi dan penggantian dari pemerintah pusat.
“Skema rembus memaksa pemerintah daerah benar-benar disiplin dalam tata kelola. Hanya program prioritas yang bisa dijalankan, karena daerah harus menyiapkan anggaran lebih dulu,” ujar Yohanes.
Daerah Dituntut Kreatif Tingkatkan PAD
Dengan tekanan fiskal yang meningkat, para gubernur, bupati, dan wali kota dituntut berinovasi untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi pajak daerah, pembenahan sistem retribusi, hingga penciptaan peluang investasi baru menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat.
Namun tantangan terberat justru ada di tingkat kabupaten/kota. Hilangnya izin prinsip tingkat provinsi menyebabkan seluruh proses investasi terpusat di daerah. Masalahnya, tidak semua kabupaten memiliki SDM memadai, infrastruktur digital yang kuat, atau sistem perizinan yang siap melayani investasi dalam skala besar.
“Jika tidak diantisipasi dengan penguatan kapasitas, arus investasi bisa terhambat. Padahal selama ini investasi menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” tambah Yohanes.
Momentum Pembenahan Layanan Publik
Sejumlah pakar ekonomi pemerintahan menilai perubahan kebijakan ini harus dilihat sebagai momentum pembenahan tata kelola daerah.
“Daerah harus berinovasi. Fokusnya bukan menambah pungutan, tetapi meningkatkan kualitas layanan agar investor merasa nyaman dan masyarakat tidak terbebani,” ujarnya kepada Mediaprorakyat.com, Senin (24/11/2025).
Pemerintah pusat terus mendorong daerah menjadi lebih mandiri dan efisien, seiring pengetatan fiskal nasional. Sementara itu, pemerintah daerah masih mencari formula terbaik untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, percepatan pembangunan, dan kemandirian fiskal di tengah birokrasi yang semakin ketat dan dinamika investasi yang menuntut adaptasi cepat.
[red/mpr/hs]









