Yogyakarta | Mediaprorakyat.com- Universitas Muhammadiyah Teluk Bintuni (UNIMUTU) melakukan langkah strategis melalui kunjungan resmi ke Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Yogyakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
Rektor UNIMUTU, Tri Wahyuni, bersama Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat, diterima oleh jajaran pimpinan PP Muhammadiyah yang meliputi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik.
Pertemuan berlangsung dalam suasana formal dan produktif, mencerminkan komitmen penguatan kerja sama antar-lembaga.
Agenda utama pertemuan berkaitan dengan mandat dari Forum Komunikasi Hak-Hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar (Forkom Sebyar). Melalui surat bernomor 04/FORUM/LMA-SEBYAR/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, Forkom Sebyar menunjuk UNIMUTU sebagai mitra akademik dalam proses revisi berbagai instrumen regulasi daerah.
Mandat tersebut meliputi pendampingan penyusunan dan revisi peraturan daerah khusus (perdasus), peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbub), serta surat keputusan terkait perlindungan dan penguatan hak masyarakat adat Suku Sebyar.
Dalam diskusi bersama, tim hukum PP Muhammadiyah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung UNIMUTU dalam proses advokasi dan penguatan kerangka hukum tersebut.
Bentuk dukungan mencakup pendampingan hukum, penyelarasan regulasi, serta kajian kebijakan publik untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Keterlibatan Muhammadiyah dinilai penting mengingat revisi regulasi daerah membutuhkan landasan akademik, instrumen hukum yang kuat, serta pendampingan berkelanjutan dari lembaga berkompetensi nasional.
Kolaborasi UNIMUTU, PP Muhammadiyah, dan Forkom Sebyar menjadi momentum penting dalam memperkuat advokasi bagi masyarakat adat di Papua Barat.
Kerja sama ini tidak hanya menegaskan komitmen Muhammadiyah terhadap pemberdayaan masyarakat adat, tetapi juga memperkuat peran perguruan tinggi dalam memastikan pembangunan daerah berlangsung dengan menjunjung martabat, hak asasi manusia, dan nilai-nilai keadilan sosial.
[red/mpr/rls]









