Home / Berita / Papua Barat

Senin, 10 November 2025 - 20:42 WIT

Nejunith Syabes Minta Pemprov Papua Barat Segera Bentuk Perda Bantuan Hukum Gratis

Foto : 
Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes, S.H. (istimewa)

Foto : Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes, S.H. (istimewa)

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes, S.H., mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, serta pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Seruan ini disampaikan karena hingga kini masih banyak masyarakat Papua, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang dewasa, yang berhadapan dengan hukum namun kesulitan memperoleh pembelaan hukum secara maksimal. Ketiadaan regulasi daerah yang menjamin layanan bantuan hukum gratis dinilai menjadi salah satu penyebab utama ketimpangan akses terhadap keadilan di Papua Barat.

“Sudah saatnya Papua Barat memiliki Perda tentang Bantuan Hukum Gratis. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan pelayanan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu,” ujar Syabes dalam pernyataannya di Manokwari, Senin (10/11/2025).

Sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), YLBH Sisar Matiti menegaskan bahwa perda tersebut penting untuk menjamin hak masyarakat adat Papua dan seluruh warga Papua Barat dalam memperoleh keadilan.

Menurut Syabes, keberadaan Perda Bantuan Hukum akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran dan mekanisme pemberian bantuan hukum gratis secara berkelanjutan. Langkah ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah dapat menyalurkan dukungan langsung kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi agar masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan pembelaan tanpa harus terbebani biaya,” tambahnya.

YLBH Sisar Matiti berharap pemerintah provinsi bersama DPR Papua Barat dapat segera memprioritaskan pembahasan perda tersebut dalam waktu dekat, demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Papua Barat.

Baca Juga  Insiden Crane Nyaris Picu Bentrokan antara PT. ASSA dan Pekerja Lokal di Pelabuhan Benete

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Profiling ASN, Langkah Strategis Teluk Bintuni Wujudkan Birokrasi Berkelas dan Berintegritas

Berita

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni: Jadilah Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Demokrasi

Berita

Meski Diguyur Hujan, Upacara Hari Pahlawan di Teluk Bintuni Berlangsung Khidmat

Berita

Sinergi Polisi dan Warga, Akses Jalan di Bintuni Kembali Lancar Usai Diterjang Angin Kencang

Berita

Pekan Literasi Antar Sekolah di Weriagar Resmi Dibuka Kepala DIKBUDPORA Teluk Bintuni

Berita

SDM Polda Papua Barat Buka Perekrutan Bintara Brimob: Jangan Percaya Pihak yang Janjikan Kelulusan

Berita

Langkah Nyata Pemkab Teluk Bintuni Majukan Pendidikan di Wilayah 3T Kamundan

Berita

Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Sambangi Wilayah 3T, Dengar Aspirasi Guru di Lapangan