Manokwari | Mediaprorakyat.com — Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes, S.H., mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, serta pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Seruan ini disampaikan karena hingga kini masih banyak masyarakat Papua, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang dewasa, yang berhadapan dengan hukum namun kesulitan memperoleh pembelaan hukum secara maksimal. Ketiadaan regulasi daerah yang menjamin layanan bantuan hukum gratis dinilai menjadi salah satu penyebab utama ketimpangan akses terhadap keadilan di Papua Barat.
“Sudah saatnya Papua Barat memiliki Perda tentang Bantuan Hukum Gratis. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan pelayanan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang tidak mampu,” ujar Syabes dalam pernyataannya di Manokwari, Senin (10/11/2025).
Sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), YLBH Sisar Matiti menegaskan bahwa perda tersebut penting untuk menjamin hak masyarakat adat Papua dan seluruh warga Papua Barat dalam memperoleh keadilan.
Menurut Syabes, keberadaan Perda Bantuan Hukum akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran dan mekanisme pemberian bantuan hukum gratis secara berkelanjutan. Langkah ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah dapat menyalurkan dukungan langsung kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi agar masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan pembelaan tanpa harus terbebani biaya,” tambahnya.
YLBH Sisar Matiti berharap pemerintah provinsi bersama DPR Papua Barat dapat segera memprioritaskan pembahasan perda tersebut dalam waktu dekat, demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Papua Barat.
[red/mpr/hs]









