Fakfak | Mediaprorakyat.com — Polres Fakfak Bersama Tim Bapanas Awasi Harga Beras Sesuai HET
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak bersama Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Fakfak melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi harga beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Fakfak, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran, khususnya komoditas beras. Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 10.00 WIT hingga 19.00 WIT, dengan melibatkan Tim Bapanas Pusat, Polres Fakfak, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak, serta Bulog Cabang Fakfak.
Agenda kegiatan diawali dengan rapat koordinasi bersama Tim Bapanas di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemantauan langsung di sejumlah lokasi, antara lain Pasar Kelapa Dua, Toko Mentari di Pasar Sorpeha Danaweria, serta distributor PT Makmur Sejahtera Permai di Jalan Imam Bonjol, Distrik Pariwari.
Dari hasil pemantauan lapangan, diketahui harga beras jenis premium dijual sekitar Rp16.000 per kilogram, sedangkan beras medium berkisar antara Rp14.750 hingga Rp15.000 per kilogram.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah aktif Polri dalam mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, terutama dalam hal distribusi dan penjualan bahan pokok penting.
“Polres Fakfak bersama tim terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan harga beras di wilayah tetap stabil dan sesuai dengan HET. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menjual sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar AKP Arif Usman Rumra.
Selain pemantauan langsung, tim juga mengikuti Zoom Meeting dari Posko Pengendalian Harga Beras Nasional guna menyelaraskan langkah dan strategi pengawasan di tingkat daerah.
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan, Polres Fakfak mengimbau para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga di luar ketentuan pemerintah. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan praktik jual beli beras yang tidak wajar atau merugikan konsumen.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, menegaskan bahwa jajaran Polda Papua Barat terus mengawal kebijakan pemerintah dalam pengendalian harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
“Kegiatan pengawasan yang dilakukan Polres Fakfak bersama instansi terkait merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memastikan harga beras tetap sesuai dengan ketentuan HET. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Papua Barat agar seluruh jajaran aktif menjaga stabilitas pangan dan mencegah praktik penimbunan,” tutup Kombes Pol Benny.
[red/mpr/rls]









