Bintuni | Mediaprorakyat.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni melaksanakan Operasi Bersinar Mansinam 2025 pada Selasa (28/10/2025) di wilayah Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., berdasarkan Surat Perintah Kapolda Papua Barat Nomor: Sprin/757/X/OPS.2./2025/Roops tertanggal 7 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Teluk Bintuni, operasi yang dimulai pukul 14.00 WIT tersebut menyasar sejumlah kios dan rumah warga yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal serta bahan berbahaya lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar serta spirtus yang kerap digunakan anak-anak untuk membuat meriam spirtus di sekitar permukiman warga.
Dijelaskan, dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Vodka: 5 botol, Bir kaleng jumbo: 8 botol, anggur api: 2 botol, anggur merah: 1 botol, Bir botol: 10 botol, Wiro: 1 botol, Minuman oplosan lokal (“T”): 7 botol dan Beberapa botol spirtus dan meriam rakitan dari pipa.
Barang bukti tersebut ditemukan di kios dan rumah warga di daerah Wesiri, Kilometer 4, Teluk Bintuni.
Dalam operasi tersebut, Polisi turut mengamankan dua orang pemilik dan penjual, masing-masing: MW (lahir di Makassar, 5 Juni 1976), pemilik kios, dan YIB (23 tahun, lahir di Makassar, 25 Desember 2003), penjual minuman oplosan, kemudian Keduanya dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual atau menggunakan spirtus sebagai bahan mainan meriam, karena berpotensi membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak, serta dapat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Operasi berakhir sekitar pukul 15.50 WIT dan ditutup dengan apel konsolidasi. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni dilaporkan aman dan kondusif.
[red/mpr/rls]









