Home / Berita / Hukum / Kejari Teluk Bintuni

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:22 WIT

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dana Siswa Teluk Bintuni Masuk Tahap II

Kepala Seksi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, S.H.

Kepala Seksi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, S.H.

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Minat Bakat Siswa (MBS) pada Bidang SMA Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni.

📸 Foto: Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Minat Bakat Siswa (MBS) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Selasa (21/10/2025). Terlihat petugas dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni tengah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap tersangka SI (wajah ditutupi) sebelum dilakukan penahanan. (Foto: Dok. Kejari Teluk Bintuni)
📸 Foto: Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Minat Bakat Siswa (MBS) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Selasa (21/10/2025). Terlihat petugas dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni tengah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap tersangka SI (wajah ditutupi) sebelum dilakukan penahanan. (Foto: Dok. Kejari Teluk Bintuni)

Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satria Putra, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21) oleh Penuntut Umum.

“Tersangka SI diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Minat Bakat Siswa Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni,”
ujar Agung Satria Putra kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Agung menambahkan, perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Usai penyerahan tahap II, tersangka SI langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2025.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Teluk Bintuni akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk proses persidangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Baca Juga  Gubernur Buka PEDA IV KTNA di Teluk Bintuni

Diketahui, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka SI telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial IH masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri

Berita

Mujiburi Anshar Nurdin Resmi Ditetapkan, KPU Wajibkan LHKPN Sebelum Pelantikan
Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Kenny Kendiwara, S.IP, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Berita

Kesbangpol Teluk Bintuni Dorong Organisasi Tertib Administrasi Sesuai Aturan

Berita

Lima Prodi Dibuka, UNIMUTU Resmi Buka PMB 2026/2027

Berita

Polres Teluk Bintuni Gelar Apel Operasi Keselamatan Mansinam 2026, Fokus Tekan Angka Kecelakaan
Keterangan Foto: Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir (kanan), bersama mantan Bupati Kabupaten Fakfak, Dr. Wahidin Puarada (bersongkok putih), serta Wagiman (kaus merah) dan Fajar Kukuh, usai berdiskusi di Jakarta, Minggu (1/2/2026). Foto: Istimewa.

Berita

Yasman Yasir dan Mantan Bupati Fakfak Siap Rebut Kursi DPR RI 2029
Keterangan Gambar: Anggota DPRK Teluk Bintuni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wagiman, S.E. (kanan), berfoto bersama Ketua Umum DPP PPP , H. M Mardiono dalam kegiatan konsolidasi partai. Wagiman menyoroti konflik internal PPP yang dinilainya berpotensi melemahkan soliditas dan kepercayaan publik menjelang Pemilu 2029.

Berita

Wagiman: Perbedaan di PPP Jangan Hilangkan Rasa Persaudaraan

Berita

Terima SK, Yasman Yasir Kembali Pimpin DPW PPP Papua Barat, Mesin Politik Mulai Dipanaskan

Berita

Irjen Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Barat dalam Sertijab di Mabes Polri