Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jalan Trans Bintuni–Manokwari, Distrik Manimeri.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Dr. Jusak E. Ayomi, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural, antara lain Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Debora Ketty Yepese, S.H., M.Hum., serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Maria Fanisa Gefilem, S.H.
Penandatanganan kerja sama ini juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni.
Pejabat Pemkab Teluk Bintuni yang turut hadir antara lain Plt. Asisten III Setda Teluk Bintuni sekaligus Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Yohanis R. Manobi, Kepala DPMPTSP Jefri C. Papilaya, Kabid Perizinan DPMPTSP Abigail Randalingging, Sekretaris DPMPTSP Matius Pasaruan, Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Naftali Torembi, Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Absalom Soway, S.IP, Sekretaris Dinas Kesehatan Semuel Manibuy, S.KM., M.Kes., serta Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Dominggus Patikawa.

Melalui MoU ini, Kejari Teluk Bintuni berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi pelaku UKM, khususnya dalam hal perizinan, pembinaan usaha, serta pengembangan ekonomi lokal.
Dalam sambutannya, Kajari Teluk Bintuni Dr. Jusak E. Ayomi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung visi Pemkab Teluk Bintuni untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.
“Kami ingin memastikan para pelaku UKM merasa aman dan terlindungi secara hukum dalam menjalankan usahanya. Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam pembangunan,” ujar Kajari.
Sementara itu, Plt. Asisten III Setda Teluk Bintuni, Yohanis R. Manobi, yang mewakili Pemerintah Daerah, memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Semoga program Kejaksaan ini benar-benar bermanfaat bagi para pelaku usaha. Kami dari Dinas Kesehatan siap mendukung upaya ini,” ujarnya.

Kajari Teluk Bintuni Dr. Jusak E. Ayomi, S.H., M.H. bersama Plt. Asisten III Setda Teluk Bintuni, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, serta Kepala DPMPTSP berpose bersama usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Aula Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Senin (20/10/2025).
Usai penyampaian sambutan dan apresiasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh Kajari Teluk Bintuni, Plt. Asisten III Setda Teluk Bintuni, Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, serta Kepala DPMPTSP.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
[red/mpr/hs]









