Manokwari | Mediaprorakyat.com โ Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Barat menegaskan bahwa kepengurusan KADIN Papua Barat yang ada saat ini tetap sah dan berlaku secara hukum, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) resmi yang telah diterbitkan oleh KADIN Indonesia.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya penundaan pelantikan pengurus, yang menurut pihak KADIN Papua Barat, merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan konsolidasi antara Ketua Umum KADIN Indonesia dan Gubernur Papua Barat.
Langkah tersebut diambil semata-mata untuk memberikan ruang dialog dan pelibatan semua pihak yang menyampaikan aspirasi.
โKritik publik kami hormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun, urusan internal organisasi adalah kewenangan anggota sah sesuai AD/ART KADIN,โ
ujar Yohannes Akwan, Kuasa Hukum KADIN Papua Barat, dalam siaran pers yang diterima Mediaprorakyat.com, Jumat (17/10/2025) malam.
KADIN Papua Barat menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, terbuka terhadap dialog, serta menjunjung tinggi prinsip organisasi yang demokratis, transparan, dan bermartabat.
Pihaknya berharap seluruh elemen dunia usaha di Papua Barat tetap bersatu mendukung iklim ekonomi yang kondusif serta mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha demi kemajuan daerah.
[red/mpr/hs]









