Home / Berita / Papua Barat

Jumat, 26 September 2025 - 20:55 WIT

WTP 2026, Pemprov Papua Barat Terapkan Langkah Tegas Tuntaskan Temuan BPK

Keterangan gambar:
Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., MH., saat memberikan keterangan terkait upaya Pemprov Papua Barat dalam pemulihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan penyelesaian kerugian negara yang masih tersisa Rp4,5 miliar, di Manokwari, Jumat (26/9/2025).

Keterangan gambar: Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., MH., saat memberikan keterangan terkait upaya Pemprov Papua Barat dalam pemulihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan penyelesaian kerugian negara yang masih tersisa Rp4,5 miliar, di Manokwari, Jumat (26/9/2025).

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menargetkan pemulihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 2026. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan seluruh jajaran pemerintah daerah fokus menuntaskan temuan kerugian negara agar tata kelola keuangan kembali mendapat kepercayaan publik.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp33,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp20,9 miliar telah dikembalikan ke kas daerah dan Rp8,1 miliar dipulihkan dalam bentuk aset. Masih tersisa Rp4,5 miliar yang belum dikembalikan.

“Kerugian negara yang belum diselesaikan akan dibawa ke sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPGR). Jika pihak terkait tidak kooperatif, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Gubernur Mandacan di Manokwari, Jumat (26/9/2025).

Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin Saragih, menjelaskan temuan BPK tersebar dalam 71 kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga kini, 87 persen kerugian sudah dipulihkan melalui pengembalian tunai maupun aset.

“Progres ini cukup signifikan karena uang rakyat berhasil kita selamatkan. Namun sisa Rp4,5 miliar masih menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan sebelum akhir Oktober 2025,” ujarnya.

Saragih menambahkan, bagi pihak yang menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan aset bernilai lebih besar daripada kerugian, pemerintah akan menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Saat ini terdapat 7–8 kontraktor yang memilih mekanisme tersebut dengan total nilai sekitar Rp8,1 miliar.

Ia juga mengingatkan, pimpinan OPD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menindaklanjuti temuan BPK akan menghadapi dua konsekuensi hukum, yakni sidang MP-TPGR dan sidang Majelis Kode Etik Kepegawaian.

Baca Juga  Pemprov Papua Barat Bangun Infrastruktur di Teluk Bintuni, Manfaat Belum Terasa

“Majelis Kode Etik akan memeriksa ASN yang tidak disiplin, termasuk penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara,” tandasnya.

Dengan langkah korektif ini, Pemprov Papua Barat berharap opini WTP yang sebelumnya pernah diraih sembilan kali berturut-turut dapat kembali dipertahankan, sekaligus memperbaiki citra tata kelola keuangan daerah di mata publik.

 

 

[red/mpr/ars]

Share :

Baca Juga

Berita

Pembacokan Ojek di Bintuni: Polisi Amankan Pelaku dan Parang, Motif Diselidiki

Berita

Bawaslu Teluk Bintuni Gelar Rakor Lintas Lembaga Terkait Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Berita

Waket II DPRK Teluk Bintuni Pimpin Peninjauan Lokasi Banjir, Soroti Progres Pembangunan Jembatan di Tuhiba

Berita

Wabup Joko Lingara Tekankan Sinergi dalam Pemaparan RKL-RPL PT Layar Nusantara Gas

Nasional

Perkuat Advokasi Adat Sebyar, UNIMUTU dan PP Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Strategis
Petugas dari Tim Macan Gunung mengamankan terduga pelaku pembacokan di sebuah area kebun sebelum dibawa ke Polres Teluk Bintuni, Jumat (14/11/2025).

Berita

Aksi Cepat Tim Macan Gunung: Pelaku Pembacokan Berhasil Ditangkap
Wabup Joko Linggara Serahkan Dana Padat Karya Tahap II untuk Enam Pokja di Distrik Babo

Berita

Wabup Joko Linggara Salurkan Dana Padat Karya Tahap II untuk Distrik Babo

Berita

Polda Papua Barat Gelar Supervisi dan Konseling Psikologi di Polres Teluk Bintuni