Manokwari | Mediaprorakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menargetkan pemulihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 2026. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan seluruh jajaran pemerintah daerah fokus menuntaskan temuan kerugian negara agar tata kelola keuangan kembali mendapat kepercayaan publik.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp33,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp20,9 miliar telah dikembalikan ke kas daerah dan Rp8,1 miliar dipulihkan dalam bentuk aset. Masih tersisa Rp4,5 miliar yang belum dikembalikan.
“Kerugian negara yang belum diselesaikan akan dibawa ke sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPGR). Jika pihak terkait tidak kooperatif, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Gubernur Mandacan di Manokwari, Jumat (26/9/2025).
Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin Saragih, menjelaskan temuan BPK tersebar dalam 71 kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga kini, 87 persen kerugian sudah dipulihkan melalui pengembalian tunai maupun aset.
“Progres ini cukup signifikan karena uang rakyat berhasil kita selamatkan. Namun sisa Rp4,5 miliar masih menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan sebelum akhir Oktober 2025,” ujarnya.
Saragih menambahkan, bagi pihak yang menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan aset bernilai lebih besar daripada kerugian, pemerintah akan menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Saat ini terdapat 7–8 kontraktor yang memilih mekanisme tersebut dengan total nilai sekitar Rp8,1 miliar.
Ia juga mengingatkan, pimpinan OPD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menindaklanjuti temuan BPK akan menghadapi dua konsekuensi hukum, yakni sidang MP-TPGR dan sidang Majelis Kode Etik Kepegawaian.
“Majelis Kode Etik akan memeriksa ASN yang tidak disiplin, termasuk penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara,” tandasnya.
Dengan langkah korektif ini, Pemprov Papua Barat berharap opini WTP yang sebelumnya pernah diraih sembilan kali berturut-turut dapat kembali dipertahankan, sekaligus memperbaiki citra tata kelola keuangan daerah di mata publik.
[red/mpr/ars]