Home / Berita / Hukum / Kriminal

Rabu, 24 September 2025 - 23:06 WIT

Operasi Ditresnarkoba Gagalkan Edaran Miras Oplosan di Manokwari

Keterangan gambar:
Petugas Ditresnarkoba Polda Papua Barat saat menunjukkan barang bukti ribuan botol miras oplosan beserta bahan baku dan peralatan produksi yang diamankan dari penggerebekan gudang milik LSL di Manokwari, Jumat (19/9/2025).

Keterangan gambar: Petugas Ditresnarkoba Polda Papua Barat saat menunjukkan barang bukti ribuan botol miras oplosan beserta bahan baku dan peralatan produksi yang diamankan dari penggerebekan gudang milik LSL di Manokwari, Jumat (19/9/2025).

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran seribu botol minuman keras (miras) oplosan yang akan diedarkan di Manokwari menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIT di sebuah gudang milik LSL (59), warga Distrik Manokwari. Polisi juga menangkap TG (44), warga Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/26/IX/2025/SPKT/Ditresnarkoba.

“Tim kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras oplosan jenis anggur api dan vodka Robinson yang dipasok ke sebuah wisma karaoke di Maruni. Dari informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kombes Benny dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa etanol/alkohol murni, air mineral, gula, cairan essen vodka, cairan anggur, pewarna putih, peralatan produksi, serta ribuan botol miras oplosan yang siap edar.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, produksi miras oplosan ini telah berlangsung sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, dan dipersiapkan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan kaitan kasus ini dengan peristiwa tewasnya tiga pekerja di Distrik Maruni beberapa waktu lalu akibat mengonsumsi miras oplosan.

Baca Juga  Sambut Wisatawan Dunia! Yali Mabel Tunjukkan Taring Budaya Suku Dani di Lembah Baliem

[red/mpr/ars]

Share :

Baca Juga

Berita

Kadisdikbudpora Teluk Bintuni Resmi Buka PORSENI SMAN 1 Bintuni 2025
https://mediaprorakyat.com/2025/11/15/dinas-pertanian-teluk-bintuni-gelar-bimtek-tingkatkan-kapasitas-peternak-oap/

Berita

Dinas Pertanian Teluk Bintuni Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Peternak OAP
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni adalah Abraham A. Inanosa, SP., MP

Berita

6,75 Hektare Padi di Tembuni Dipanen, Pemkab Teluk Bintuni Perkuat Ketahanan Pangan

Berita

Pembacokan Ojek di Bintuni: Polisi Amankan Pelaku dan Parang, Motif Diselidiki

Berita

Bawaslu Teluk Bintuni Gelar Rakor Lintas Lembaga Terkait Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Berita

Waket II DPRK Teluk Bintuni Pimpin Peninjauan Lokasi Banjir, Soroti Progres Pembangunan Jembatan di Tuhiba

Berita

Wabup Joko Lingara Tekankan Sinergi dalam Pemaparan RKL-RPL PT Layar Nusantara Gas

Nasional

Perkuat Advokasi Adat Sebyar, UNIMUTU dan PP Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Strategis