Bintuni | Mediaprorakyat.com – Sebanyak 44 pasangan suami istri di Distrik Tomu dan Aranday, Kabupaten Teluk Bintuni, mengikuti sidang isbat nikah yang digelar selama dua hari, Senin (22/9/2025).
Kepala Seksi Bimas Islam dan Pendidikan Islam Kemenag Teluk Bintuni, Nurkholis, menjelaskan sidang isbat merupakan program yang difasilitasi Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil, dan Kementerian Agama. Program ini ditujukan bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara adat atau agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Setelah isbat dikabulkan, pasangan akan mendapatkan kartu nikah resmi dari Kemenag dan akta nikah dari Dukcapil . Dengan begitu, pernikahan mereka diakui secara agama dan negara,” ujar Nurkholis saat dikonfirmasi via telepon.
Ia menambahkan, tujuan sidang isbat juga untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut. Dengan status hukum yang jelas, anak-anak dapat mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
“Hal ini akan memudahkan mereka di masa depan, baik untuk sekolah, kuliah, melamar pekerjaan, maupun menjadi ASN tanpa kendala administrasi,” sambungnya.
Berdasarkan data yang diterima, sidang isbat diikuti 21 pasangan dari Kampung Tomu dan 23 pasangan dari Kampung Aranday. Sidang dipimpin oleh tiga hakim dari Pengadilan Agama Manokwari, Papua Barat.
Nurkholis berharap seluruh peserta dapat terlayani dengan baik sehingga administrasi kependudukan mereka menjadi lengkap.
“Dengan begitu, anak-anak punya kepastian hukum dan bisa mengakses layanan publik tanpa hambatan,” pungkasnya.
[red/mpr/hs]