Home / Berita

Sabtu, 20 September 2025 - 23:43 WIT

Konferensi Pers PMKRI Merauke: Food Estate Berpotensi Jadi Perampasan Tanah Adat

Keterangan Gambar:
PMKRI Merauke soroti paradoks Food Estate yang dinilai menjadi ancaman bagi ekologi, sosial, dan budaya masyarakat adat.  Caption:
Usai konferensi pers, sesi foto bersama di Sekretariat PMKRI Cabang Merauke.

Keterangan Gambar: PMKRI Merauke soroti paradoks Food Estate yang dinilai menjadi ancaman bagi ekologi, sosial, dan budaya masyarakat adat. Caption: Usai konferensi pers, sesi foto bersama di Sekretariat PMKRI Cabang Merauke.

Merauke | Mediaprorakyat.com— Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke melalui Germas PMKRI, Yoram Oagay, menyoroti program Food Estate di Merauke yang dinilai sarat paradoks. Program strategis pemerintah itu disebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis, sosial, budaya, hingga pelanggaran hak masyarakat adat Papua Selatan.

Konferensi pers digelar PMKRI Cabang Merauke pada Sabtu (20/9/2025) dengan mengangkat tema “Food Estate: Paradoks Sistem Pangan”. Menurut Yoram Oagay, Food Estate di Merauke bukanlah hal baru. Sebelumnya, pemerintah telah menggagas proyek MIRE dan MIFEE, yang berakhir gagal dan menyisakan masalah serius, mulai dari konflik lahan, deforestasi, degradasi ekosistem, hingga marginalisasi masyarakat adat Marind.

Kritik PMKRI Merauke terhadap program Food Estate yang dinilai mengancam ekologi, sosial, budaya, kesehatan, dan hak masyarakat adat. PMKRI Cabang Merauke melalui Germas PMKRI, Yoram Oagay. Merauke, Papua Selatan.

Konferensi pers Sabtu, 20 September 2025.Food Estate berisiko mengulang kegagalan program sebelumnya (MIRE & MIFEE), memunculkan perampasan tanah adat, kerusakan ekosistem, hingga pelanggaran HAM.
Kritik disampaikan melalui konferensi pers dengan menyertakan analisis ekologi, sosial, budaya, serta dasar hukum nasional dan internasional.

Dalam pernyataannya, PMKRI menekankan empat aspek utama:

1. Ekologi Pembukaan lahan skala besar berpotensi merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air akibat pestisida, serta memperparah krisis iklim.
2. Sosial Food Estate rawan meminggirkan petani lokal, menciptakan ketergantungan pada pasar global, dan memperburuk ketimpangan ekonomi.
3. Budaya Sistem pangan tradisional masyarakat adat terancam hilang, termasuk kearifan lokal dalam bercocok tanam.
4. Kesehatan Perubahan pola makan masyarakat adat Marind dapat menimbulkan masalah gizi, stunting, bahkan kematian ibu dan anak.

Secara hukum, PMKRI menilai proyek Food Estate berpotensi melanggar Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, UU Lingkungan Hidup, UU HAM, hingga UU Otonomi Khusus Papua. Selain itu, proyek ini juga dinilai bertentangan dengan kewajiban Indonesia dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Baca Juga  Banyak Aset Pemerintah di Teluk Bintuni Papua Barat Terbengkalai dan Tidak Terawat

PMKRI Merauke menegaskan bahwa negara wajib menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat sebelum menjalankan proyek strategis nasional. Tanpa itu, Food Estate berpotensi menjadi praktik perampasan tanah (land grabbing) yang merusak ruang hidup rakyat.

Tuntutan PMKRI Merauke.

1. Menolak Food Estate sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
2. Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
3. Mendukung gerakan penolakan UU Cipta Kerja.
4. Mendesak Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan bagi korban PSN.
5. Mendorong DPR Papua Selatan dan MRP Papua Selatan mengesahkan Perdasi/Perdasus terkait perlindungan masyarakat adat.

[red/mpr/js]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Abner Itlay saat menyampaikan sambutan usai terpilih sebagai Kepala Suku/Ketua Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat periode 2025–2030 dalam Mubes di Aula LPMP, Manokwari, Selasa (30/9/2025).

Berita

Mubes Pegunungan Tengah Papua Barat Tetapkan Abner Itlay Sebagai Ketua 2025–2030
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir (Foto: ARS/MPR)

Berita

Agung Samosir Ungkap Aib Perumahan Lembah Hijau: Sertifikat, Uang, hingga Hak Ulayat Raib

Berita

K2BPT Gelar Mubes Perdana: Satukan 16 Kabupaten Pegunungan Tengah di Papua Barat
Gambar: Ketua RT 02/RW 15, Jl. Trikora Rendani, Jhon Ahoren, saat memberikan keterangan kepada wartawan Mediaprorakyat.com.

Berita

Warga Wosi Rendani Kesal, Ganti Rugi Proyek Bandara Tak Kunjung Cair
DPW PPP Papua Tengah Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP 2025–2030

Berita

Freny Anouw: Papua Tengah Siap Dukung Kepemimpinan Muhamad Mardiono di PPP
Para pengurus DPW dan DPC se-Papua Raya saat mendeklarasikan dukungan kepada H. M. Mardiono di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Berita

Enam DPW di Tanah Papua Tegaskan Dukungan Penuh kepada H. M. Mardiono
Keterangan gambar: Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., MH., saat memberikan keterangan terkait upaya Pemprov Papua Barat dalam pemulihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan penyelesaian kerugian negara yang masih tersisa Rp4,5 miliar, di Manokwari, Jumat (26/9/2025).

Berita

WTP 2026, Pemprov Papua Barat Terapkan Langkah Tegas Tuntaskan Temuan BPK
Para pengurus DPW dan DPC se-Papua Raya saat mendeklarasikan dukungan kepada H. M. Mardiono di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Berita

Tim Papua Raya Solid Dukung H. M. Mardiono sebagai Calon Ketua Umum PPP Periode 2025–2030