Home / Berita / Hukum / Papua Barat

Kamis, 18 September 2025 - 15:56 WIT

BEM UNIPA Desak Penegakan Hukum Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo

Keterangan gambar: Juru Bicara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA), Theofilus Richard Yogi, bersama Ketua BEM UNIPA, Yonison Rumaikewo.

Keterangan gambar: Juru Bicara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA), Theofilus Richard Yogi, bersama Ketua BEM UNIPA, Yonison Rumaikewo.

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Juru Bicara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA), Theofilus Richard Yogi, melayangkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum terkait kasus rasisme dan penembakan di Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam pernyataannya pada Kamis (18/9/2025), Theofilus mendesak Kapolda Papua, Kejaksaan, dan pengadilan untuk segera mengadili pelaku ujaran rasisme yang menyebut siswa orang asli Papua (OAP) dengan sebutan “monyet” di SMA Negeri 1 Yalimo.

Selain itu, ia juga menuntut penindakan tegas terhadap aparat kepolisian yang menembak warga hingga menewaskan Sadrak Yohame serta melukai tiga orang lainnya pada Selasa (16/9/2025).

Menurut Theofilus, aksi spontan warga dan siswa pasca-ujaran rasisme merupakan bentuk perlawanan wajar terhadap diskriminasi. Namun, peristiwa tersebut justru berujung pada penembakan represif aparat di Elelim yang menambah luka mendalam bagi masyarakat Yalimo.

“Rasis adalah musuh negara, bahkan musuh dunia. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaku ujaran rasis dan penembakan brutal harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, dasar hukum terkait sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru (UU No. 1/2024), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas dasar itu, BEM UNIPA mendesak Kapolda Papua segera mencopot Kapolres Yalimo, mengadili aparat pelaku penembakan terhadap warga sipil, serta menghadirkan siswa non-OAP pelaku ujaran rasis ke meja hukum.

“Semua pelanggaran hukum ini harus diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan,” pungkas Theofilus.

 

[red/mpr/js]

Baca Juga  Hadiri Lomba Desa Tingkat Nasional , Ini Harapan Bupati Teluk Bintuni?

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN