Home / Berita / Hukum / Kriminal / Manokwari / Peristiwa

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:46 WIT

Polresta Manokwari Bongkar Kasus Video Asusila ASN, Mantan Pacar Jadi Tersangka

Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN.
(Foto: M. Saragih / MPR)

Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN. (Foto: M. Saragih / MPR)

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Unit Cyber Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang sempat viral di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram. Pelaku berinisial MRS alias Rizki ditangkap karena menyebarkan video asusila mantan pacarnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, yang disampaikan oleh Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi.menjelaskan bahwa pelaku dan korban, berinisial ANLR, menjalin hubungan asmara selama 13 bulan. Selama masa pacaran, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas tersebut.

Setelah korban memutuskan hubungan karena tidak tahan dengan sikap kasar dan tindakan kekerasan pelaku, MRS kemudian menyebarkan video asusila itu kepada kerabat korban di Sulawesi melalui media sosial.

“Motif penyebaran video ini karena pelaku tidak bisa menerima kenyataan diputuskan atau gagal move on,” ujar Didit dalam keterangannya.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan tersebut langsung melaporkan ke Polresta Manokwari. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/726/VII/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik bergerak cepat dan menangkap MRS pada Jumat, 25 Juli 2025.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga  SBSI 1992 Audiensi dengan Polda Papua Barat: Pastikan May Day Aman dan Aspiratif

Penyebaran video terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 18.44 WIT melalui Instagram, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari.

Ipda Didit menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten asusila, terlebih jika dilakukan dengan niat mencemarkan nama baik atau menyakiti korban secara psikologis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten pribadi tanpa izin. Tindakan seperti ini adalah kejahatan serius,” tegasnya.

 

[red/mpr/ms]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni resmi membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Pesparani) Tingkat Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025. Sumber foto: Staf PROKOMPIM Setda Teluk Bintuni.

Berita

Pesparani 2025 Dibuka! Wabup Joko Linggara Pimpin Langsung
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., MAP., C.L.A

Berita

YLBH Sisar Matiti Desak Investigasi Menyeluruh atas Kematian ART Lansia di Manokwari

Berita

Penjaringan Calon Ketua LMA Sebyar 2025–2030 Resmi Ditutup, Empat Nama Masuk Bursa
Memperingati HARKODIA 2025, Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum di UNIMUTU Teluk Bintuni

Berita

Brantas Korupsi, Kejaksaan Edukasi Generasi Muda di Teluk Bintuni
Foto yang diabadikan dalam kegiatan tersebut menunjukkan personel kepolisian menyerahkan paket sembako langsung kepada warga, menggambarkan kedekatan dan kepedulian polisi terhadap masyarakat.

Berita

Satreskrim Bintuni Berbagi Sembako Rayakan HUT Reserse ke-78

Berita

Wagiman Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dinas Pertanian Lakukan Pemeriksaan Bantuan
Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan