Home / Berita / Hukum / Kriminal / Manokwari / Peristiwa

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:46 WIT

Polresta Manokwari Bongkar Kasus Video Asusila ASN, Mantan Pacar Jadi Tersangka

Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN.
(Foto: M. Saragih / MPR)

Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN. (Foto: M. Saragih / MPR)

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Unit Cyber Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang sempat viral di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram. Pelaku berinisial MRS alias Rizki ditangkap karena menyebarkan video asusila mantan pacarnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, yang disampaikan oleh Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi.menjelaskan bahwa pelaku dan korban, berinisial ANLR, menjalin hubungan asmara selama 13 bulan. Selama masa pacaran, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aktivitas tersebut.

Setelah korban memutuskan hubungan karena tidak tahan dengan sikap kasar dan tindakan kekerasan pelaku, MRS kemudian menyebarkan video asusila itu kepada kerabat korban di Sulawesi melalui media sosial.

“Motif penyebaran video ini karena pelaku tidak bisa menerima kenyataan diputuskan atau gagal move on,” ujar Didit dalam keterangannya.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan tersebut langsung melaporkan ke Polresta Manokwari. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/726/VII/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik bergerak cepat dan menangkap MRS pada Jumat, 25 Juli 2025.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penyebaran video terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 18.44 WIT melalui Instagram, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari.

Ipda Didit menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten asusila, terlebih jika dilakukan dengan niat mencemarkan nama baik atau menyakiti korban secara psikologis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten pribadi tanpa izin. Tindakan seperti ini adalah kejahatan serius,” tegasnya.

 

[red/mpr/ms]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Kuasa Hukum Yanto Idorway Minta Penyidik Telusuri Rangkaian Perjalanan dan Komunikasi Para Saksi
Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung