Home / Berita / Hukum / Manokwari / Papua Barat

Senin, 28 Juli 2025 - 11:58 WIT

BEM UNIPA Tegaskan Penolakan Raperda Miras: Lindungi Tanah Injil dan Generasi Emas Papua

Ketua BEM UNIPA saat melakukan aksi demonstrasi pada momen berbeda. (Foto: Istimewa)

Ketua BEM UNIPA saat melakukan aksi demonstrasi pada momen berbeda. (Foto: Istimewa)

Manokwari | mediaprorakyat.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA), Yenuson Rumakewu, menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Ia menilai bahwa Raperda tersebut belum mencerminkan nilai-nilai kultural dan spiritual masyarakat Manokwari, serta berpotensi memberikan dampak buruk yang luas, khususnya terhadap generasi muda Papua.

Dalam dua kali pertemuan pembahasan Raperda, Yenuson menilai bahwa draf aturan tersebut masih memuat banyak celah.

“Kami sebagai agen kontrol sosial melihat masih ada pasal-pasal yang belum diatur secara jelas, terutama dalam mencerminkan keistimewaan Manokwari sebagai Tanah Injil di Papua,” ujar Yenuson melalui keterangan WhatsApp pada Senin (28 Juli 2025).

Menurutnya, Raperda ini justru membuka peluang lebih besar terhadap penyebaran minuman beralkohol di Manokwari. Ia mengkhawatirkan aturan tersebut akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi kepentingan ekonomi pribadi.

Yenuson menegaskan bahwa bahaya alkohol jauh lebih besar daripada manfaatnya.

“Alkohol merusak fisik, mental, dan sosial masyarakat. Kita tidak ingin anak-anak Papua tumbuh dalam lingkungan yang dirusak oleh miras,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi meningkatnya kriminalitas akibat konsumsi alkohol.

“Kriminalitas dan kekerasan dalam rumah tangga seringkali berakar dari miras. Bagaimana mungkin pemerintah justru membuka celah lewat regulasi seperti ini?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yenuson menyatakan bahwa Perda Pelarangan Miras Nomor 5 Tahun 2006 masih sah secara hukum. Menurutnya, pencabutan perda tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Masih banyak peredaran miras di Manokwari, baik berlabel maupun oplosan. Ini bukan alasan untuk mengganti aturan. Justru yang gagal adalah pemerintah dalam menegakkan perda yang sudah ada,” tegasnya.

Baca Juga  Inspektorat Papua Barat Selidiki Dugaan Keterlibatan ASN dan Honorer dalam Video Asusila

Ia juga menuding bahwa Raperda ini sarat akan kepentingan kelompok elite.

“Saya yakin ini titipan oligarki. Yang menderita akibat alkohol adalah masyarakat kecil, sementara para pemilik kepentingan hanya peduli pada keuntungan ekonomi,” kritik Yenuson.

Sebagai penutup, Yenuson menyerukan agar Raperda ini tidak disahkan tanpa pelibatan masyarakat secara luas. Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan daerah harus mengacu pada kepentingan publik, bukan ekonomi kelompok.

“Saya berharap pemerintah daerah benar-benar mempertimbangkan nilai-nilai kekhususan Manokwari sebagai Tanah Injil. Jangan sampai hukum yang dibuat justru menghancurkan masa depan generasi emas Papua,” pungkasnya.

 

[red/mpr/js]

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN