Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:36 WIT

Tim Gabungan Polres Bintuni dan Siber Mabes Polri Tangkap FS di Jakarta

Tampak personel Polres Teluk Bintuni dan Mabes Polri bersama FS (wajah diblur) di sebuah apartemen di Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Istimewa.

Tampak personel Polres Teluk Bintuni dan Mabes Polri bersama FS (wajah diblur) di sebuah apartemen di Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Istimewa.

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (48), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penangkapan dilakukan di Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025, setelah FS dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan FS dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Pidum Polres Teluk Bintuni bersama Tim Tindak Digital Forensik (DF) Direktorat Cybercrime Mabes Polri.

“Penangkapan dilakukan karena terduga pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar,” ujar AKP Boby saat diwawancarai oleh Mediaprorakyat.com pada Rabu, 23 Juli 2025.

Tim gabungan yang terlibat dalam penangkapan tersebut terdiri dari Ipda Yusbin, Aipda Dede K, Bripda Ardi A, serta empat personel dari Direktorat Cybercrime Mabes Polri.

Soal Kronologi Penangkapan, AKP Boby menjelaskan bahwa operasi penangkapan dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Tim melakukan investigasi bersama Tim Tindak DF untuk melacak keberadaan FS menggunakan jejak digital.

Pukul 10.00 WIB, tim berhasil memprofil posisi awal terduga pelaku. Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, tim bergerak dari Jakarta Timur ke Jakarta Selatan mengikuti pergerakan digital FS, sebelum kembali lagi ke Jakarta Timur. Akhirnya, tim berhasil mengidentifikasi lokasi pasti FS di salah satu Apartemen yang berlokasi di Jakarta Timur.

“Pada pukul 20.00 WIB, sinyal digital terduga pelaku terdeteksi di lantai 16B Apartemen tersebut ,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen, tim berhasil mengamankan FS di unit tersebut pada pukul 20.35 WIB. FS kemudian dibawa ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan awal.

AKP Boby juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP/B/233/XI/2023/Polres Teluk Bintuni/Papua Barat.

Kasat Reskrim memjelaskan Proses Penyidikan, “Setelah diamankan, terduga pelaku langsung kami bawa ke wilayah hukum Polres Teluk Bintuni guna penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Boby.

Menurut AKP Boby, Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengembangkan perkara dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Apabila terbukti bersalah, FS dapat dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Proses penangkapan berjalan aman, lancar, dan terkendali,” tutup AKP Boby.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan

Berita

Turlap ke LNG Tangguh, Kapolres Teluk Bintuni Pastikan Personel Maksimalkan Penanganan Karhutla

Berita

Bapenda Teluk Bintuni Bongkar Retribusi TKA: 15 Tahun Tak Ditagih, BP Tangguh Diminta Buka Data
Bupati Yohanis Manibuy Cek Kesiapan Posko Karhutla, Tim Disiapkan Bergerak ke Sumuri

Berita

Kemarau Panjang, Karhutla Mengintai: Bupati Yohanis Siapkan Tim Bergerak ke Sumuri