Home / Berita / Kejari Teluk Bintuni / Teluk Bintuni

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:35 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tahan Pegawai Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana Minat dan Bakat Siswa

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejari Teluk Bintuni Tahan Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni.

Tersangka berinisial SI (47), seorang pegawai pada Dinas Pendidikan, resmi ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana kegiatan Minat dan Bakat Siswa SMA Tahun Anggaran 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp782.185.000 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, SH, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 orang saksi serta pendalaman dokumen-dokumen pendukung.

“Kami telah mengantongi cukup bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Agung, Selasa (22/7/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Agung didampingi oleh Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo dan penyidik Theophilos Kleopas Auparay, SH. Mereka menjelaskan bahwa SI diduga mencairkan dana secara tidak sah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa laporan pertanggungjawaban resmi.

Dana tersebut dicairkan oleh SI dalam kapasitasnya sebagai Plt. Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan, berdasarkan SP2D Nomor: 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tertanggal 25 Juni 2024. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan siswa SMA, namun pelaksanaannya diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bintuni untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Kejari Teluk Bintuni menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Penahanan SI menjadi simbol nyata bahwa Kejaksaan tetap konsisten dalam upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terlebih dalam sektor krusial seperti pendidikan.

Sementara itu, Sartika Ningsih, pengacara dari LBH EZRA yang mendampingi SI, memberikan tanggapan singkat saat ditemui di lingkungan Kejari Teluk Bintuni.

“Nanti kita lihat di persidangan,” ujar Sartika.

[red/mpr/hs]

 

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung

Berita

Kapolres Teluk Bintuni Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Distrik Babo, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas