Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:20 WIT

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Pria 46 Tahun Diamankan di Teluk Bintuni

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Bintuni | mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (46), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025, sekitar pukul 01.10 WIT, di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Gunung yang dipimpin langsung oleh Ipda Yusbin.

“Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada 15 Juli 2025, pukul 23.40 WIT. Tim menerima informasi dari Piket Reskrim Polres Teluk Bintuni mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Boby kepada mediaprorakyat.com, Rabu (16/7/2025).

Setelah melakukan pendalaman informasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim bergerak menuju rumah terduga pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan pemetaan area sekitar rumah untuk memastikan keberadaan FD. Sepuluh menit kemudian, FD berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Boby.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan serangkaian tahapan, mulai dari menerima laporan, membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, membuat laporan hasil penyelidikan (LHP), menggelar perkara, hingga melanjutkan proses penyidikan.

“Selama proses penyelidikan, situasi berlangsung aman, lancar, dan terkendali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, FD dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Menutup pernyataannya, AKP Boby menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Baca Juga  Menunggu Kepmen Status Rutan Teluk Bintuni Akan Berubah Menjadi Lapas Narkoba

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri

Berita

Mujiburi Anshar Nurdin Resmi Ditetapkan, KPU Wajibkan LHKPN Sebelum Pelantikan
Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Kenny Kendiwara, S.IP, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Berita

Kesbangpol Teluk Bintuni Dorong Organisasi Tertib Administrasi Sesuai Aturan

Berita

Lima Prodi Dibuka, UNIMUTU Resmi Buka PMB 2026/2027

Berita

Polres Teluk Bintuni Gelar Apel Operasi Keselamatan Mansinam 2026, Fokus Tekan Angka Kecelakaan
Keterangan Foto: Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir (kanan), bersama mantan Bupati Kabupaten Fakfak, Dr. Wahidin Puarada (bersongkok putih), serta Wagiman (kaus merah) dan Fajar Kukuh, usai berdiskusi di Jakarta, Minggu (1/2/2026). Foto: Istimewa.

Berita

Yasman Yasir dan Mantan Bupati Fakfak Siap Rebut Kursi DPR RI 2029
Keterangan Gambar: Anggota DPRK Teluk Bintuni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wagiman, S.E. (kanan), berfoto bersama Ketua Umum DPP PPP , H. M Mardiono dalam kegiatan konsolidasi partai. Wagiman menyoroti konflik internal PPP yang dinilainya berpotensi melemahkan soliditas dan kepercayaan publik menjelang Pemilu 2029.

Berita

Wagiman: Perbedaan di PPP Jangan Hilangkan Rasa Persaudaraan

Berita

Terima SK, Yasman Yasir Kembali Pimpin DPW PPP Papua Barat, Mesin Politik Mulai Dipanaskan

Berita

Irjen Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Barat dalam Sertijab di Mabes Polri