Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:20 WIT

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Pria 46 Tahun Diamankan di Teluk Bintuni

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Bintuni | mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (46), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025, sekitar pukul 01.10 WIT, di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Gunung yang dipimpin langsung oleh Ipda Yusbin.

“Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada 15 Juli 2025, pukul 23.40 WIT. Tim menerima informasi dari Piket Reskrim Polres Teluk Bintuni mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Boby kepada mediaprorakyat.com, Rabu (16/7/2025).

Setelah melakukan pendalaman informasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim bergerak menuju rumah terduga pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan pemetaan area sekitar rumah untuk memastikan keberadaan FD. Sepuluh menit kemudian, FD berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Boby.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan serangkaian tahapan, mulai dari menerima laporan, membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, membuat laporan hasil penyelidikan (LHP), menggelar perkara, hingga melanjutkan proses penyidikan.

“Selama proses penyelidikan, situasi berlangsung aman, lancar, dan terkendali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, FD dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Menutup pernyataannya, AKP Boby menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan

Berita

Turlap ke LNG Tangguh, Kapolres Teluk Bintuni Pastikan Personel Maksimalkan Penanganan Karhutla

Berita

Bapenda Teluk Bintuni Bongkar Retribusi TKA: 15 Tahun Tak Ditagih, BP Tangguh Diminta Buka Data
Bupati Yohanis Manibuy Cek Kesiapan Posko Karhutla, Tim Disiapkan Bergerak ke Sumuri

Berita

Kemarau Panjang, Karhutla Mengintai: Bupati Yohanis Siapkan Tim Bergerak ke Sumuri