Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:20 WIT

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Pria 46 Tahun Diamankan di Teluk Bintuni

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

Bintuni | mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (46), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025, sekitar pukul 01.10 WIT, di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Macan Gunung yang dipimpin langsung oleh Ipda Yusbin.

“Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada 15 Juli 2025, pukul 23.40 WIT. Tim menerima informasi dari Piket Reskrim Polres Teluk Bintuni mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Boby kepada mediaprorakyat.com, Rabu (16/7/2025).

Setelah melakukan pendalaman informasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim bergerak menuju rumah terduga pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIT, tim tiba di lokasi dan melakukan pemetaan area sekitar rumah untuk memastikan keberadaan FD. Sepuluh menit kemudian, FD berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Boby.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan serangkaian tahapan, mulai dari menerima laporan, membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, membuat laporan hasil penyelidikan (LHP), menggelar perkara, hingga melanjutkan proses penyidikan.

“Selama proses penyelidikan, situasi berlangsung aman, lancar, dan terkendali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, FD dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Menutup pernyataannya, AKP Boby menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Baca Juga  Boston Siahaan, Kasi Pidum Teluk Bintuni, Resmi Dipromosikan Menjadi Kasi Intel di Jaya Wijaya

 

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Awali Semester Ganjil, Asrama Mahasiswa Sorong Selatan Manokwari Gelar Rapat Bersama 32 Penghuni

Berita

Pengurus Asrama Sorsel Manokwari Gelar Rapat Perdana Semester Ganjil 2025/2026

Berita

Munir Raih Suara Terbanyak, Terpilih Jadi Ketum PWI; Atal Depari Unggul Tipis di Dewan Kehormatan
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, Hadir di Kongres PWI 2025

Berita

Kongres PWI 2025: Pemungutan Suara Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan Dimulai
Keterangan Gambar: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty Yepese, S.H., M.H. (kiri) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, S.Sos. (kanan), saat mengikuti kegiatan bersama.

Berita

Harlah ke-80 Kejaksaan, Kejari Teluk Bintuni dan Disdukcapil Sinergi Wujudkan Pemenuhan Hak Anak
Foto bersama Ketua Panitia, Ketua IKT, dan Ketua Tolabema usai wawancara di Cafe Tabea, Manokwari.

Berita

Seminar Budaya di Manokwari Kupas Filosofi dan Arsitektur Rumah Adat Tongkonan

Berita

POLRES TELUK BINTUNI AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN DI TELUK WONDAMA

Berita

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Bukti Nyata Peduli Masyarakat
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

Berita

Manokwari Siaga! TNI-Polri Kawal Objek Vital Strategis