Home / BERITA / Hukum & Kriminal / Provinsi Papua Barat

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:21 WIT

Skandal Upah di Manokwari Selatan: PT Longkelai Hijau Tak Gaji Karyawan 7 Bulan!

Puluhan karyawan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait upah mereka. Meskipun sempat terjadi percakapan melalui sambungan telepon, namun tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak perusahaan.
Selasa (15/7), sumber: karyawan.

Puluhan karyawan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait upah mereka. Meskipun sempat terjadi percakapan melalui sambungan telepon, namun tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak perusahaan. Selasa (15/7), sumber: karyawan.

Manokwari Selatan | Mediaprorakyat.com – Seorang karyawan PT Longkelai Hijau Bersama, Ahmad Rifani, mengungkapkan keluhan serius kepada redaksi Mediaprorakyat.com terkait gaji yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan. Perusahaan yang bergerak di bidang impor kayu merbau ini beralamat di Jalan Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

“Saya bekerja sebagai operator forklift dengan penghasilan sesuai UMP, yakni Rp3,5 juta per bulan. Tapi sudah tujuh bulan kami tidak menerima gaji. Kami tetap masuk kerja, namun hak kami diabaikan,” ungkap Ahmad Rifani pada Selasa (15/7/2025) lewat pesan Whatsapp.

Menurut Rifani, sekitar 90 karyawan lainnya di perusahaan tersebut mengalami nasib serupa.

Ia juga menyebut bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, keikutsertaan dalam jaminan sosial tersebut tidak diiringi dengan pemenuhan hak dasar pekerja, yaitu pembayaran upah.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan

Berdasarkan penelusuran Mediaprorakyat.com, tindakan perusahaan yang tidak membayar gaji merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Beberapa peraturan yang dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

– Pasal 88 ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak.

– Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

– Pasal 93 ayat (2): Upah tetap harus dibayar jika pekerja bersedia bekerja, namun tidak dipekerjakan karena kesalahan pengusaha.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar gaji secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Memperjelas bahwa bentuk hubungan kerja apa pun tetap mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja sesuai aturan.

Ditegaskan, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau menggugurkan kewajiban pembayaran gaji. Sebaliknya, hal ini memperkuat bahwa hubungan kerja sah secara hukum, sehingga seluruh hak pekerja wajib dipenuhi.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke-123 Ibadah Bersama di Fafurwar, TNI dan Warga Bersatu dalam Keimanan!

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja

Ahmad Rifani dan rekan-rekannya didorong untuk menempuh jalur hukum jika hak mereka terus diabaikan. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Laporan harus dilengkapi dengan bukti seperti kontrak kerja, absensi, dan kepesertaan BPJS.

2. Mediasi Hubungan Industrial

Disnaker akan memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak ada titik temu, kasus dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

3. Melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Jika ditemukan pelanggaran terkait iuran BPJS, lembaga ini dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan.

Sanksi bagi Perusahaan

– Perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai ketentuan dapat dikenai

– Sanksi administratif

– Gugatan pidana atau perdata

– Pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat dari pemerintah

Ahmad Rifani berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manokwari Selatan, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Kami tidak meminta lebih, hanya yang seharusnya menjadi hak kami sebagai pekerja,” tutup Rifani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT Longkelai Hijau Bersama terkait aduan para karyawan.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Langsung Gaktibplin! Polisi Harus Tertib Sebelum Tertibkan Warga
Keterangan Gambar: Yohanis Fatubun (kanan) menerima SK sebagai Plt Kabag Kesra Setda Teluk Bintuni dari Plt Asisten III, Yohanis Manobi (kiri), disaksikan oleh Plt Sekda (tengah) serta pejabat Plt Kabag Kesra sebelumnya.

BERITA

Yohanis Fatubun Resmi Jabat Plt Kabag Kesra Teluk Bintuni, Gantikan Rolly Sengkei yang Pensiun

BERITA

Aksi Cepat Tekab Polresta Manokwari, Dua Pelaku Curat Puskesmas Sanggeng Diringkus!

BERITA

UNIMUTU Diserbu 510 Pendaftar, Antusiasme Tinggi Warnai Seleksi Masuk Mahasiswa Baru
Keterangan Gambar: Kanit PPA Polresta Manokwari, Ipda Tiara Paulin Sitorus, saat bertemu dengan wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/7).

BERITA

Anak Dilempar Batu oleh Pria Mabuk di Manokwari, Pelaku Terancam 3,5 Tahun Penjara
Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy