Home / Berita / Hukum / Papua Barat

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:21 WIT

Skandal Upah di Manokwari Selatan: PT Longkelai Hijau Tak Gaji Karyawan 7 Bulan!

Puluhan karyawan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait upah mereka. Meskipun sempat terjadi percakapan melalui sambungan telepon, namun tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak perusahaan.
Selasa (15/7), sumber: karyawan.

Puluhan karyawan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait upah mereka. Meskipun sempat terjadi percakapan melalui sambungan telepon, namun tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak perusahaan. Selasa (15/7), sumber: karyawan.

Manokwari Selatan | Mediaprorakyat.com – Seorang karyawan PT Longkelai Hijau Bersama, Ahmad Rifani, mengungkapkan keluhan serius kepada redaksi Mediaprorakyat.com terkait gaji yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan. Perusahaan yang bergerak di bidang impor kayu merbau ini beralamat di Jalan Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

“Saya bekerja sebagai operator forklift dengan penghasilan sesuai UMP, yakni Rp3,5 juta per bulan. Tapi sudah tujuh bulan kami tidak menerima gaji. Kami tetap masuk kerja, namun hak kami diabaikan,” ungkap Ahmad Rifani pada Selasa (15/7/2025) lewat pesan Whatsapp.

Menurut Rifani, sekitar 90 karyawan lainnya di perusahaan tersebut mengalami nasib serupa.

Ia juga menyebut bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, keikutsertaan dalam jaminan sosial tersebut tidak diiringi dengan pemenuhan hak dasar pekerja, yaitu pembayaran upah.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan

Berdasarkan penelusuran Mediaprorakyat.com, tindakan perusahaan yang tidak membayar gaji merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Beberapa peraturan yang dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

– Pasal 88 ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak.

– Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

– Pasal 93 ayat (2): Upah tetap harus dibayar jika pekerja bersedia bekerja, namun tidak dipekerjakan karena kesalahan pengusaha.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar gaji secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Memperjelas bahwa bentuk hubungan kerja apa pun tetap mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja sesuai aturan.

Ditegaskan, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau menggugurkan kewajiban pembayaran gaji. Sebaliknya, hal ini memperkuat bahwa hubungan kerja sah secara hukum, sehingga seluruh hak pekerja wajib dipenuhi.

Baca Juga  Smash dan Skak Mat !! Dua Acara Olahraga Hebohkan Bintuni dalam Perayaan HUT RI ke-78

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja

Ahmad Rifani dan rekan-rekannya didorong untuk menempuh jalur hukum jika hak mereka terus diabaikan. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Laporan harus dilengkapi dengan bukti seperti kontrak kerja, absensi, dan kepesertaan BPJS.

2. Mediasi Hubungan Industrial

Disnaker akan memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak ada titik temu, kasus dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

3. Melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

Jika ditemukan pelanggaran terkait iuran BPJS, lembaga ini dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan.

Sanksi bagi Perusahaan

– Perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai ketentuan dapat dikenai

– Sanksi administratif

– Gugatan pidana atau perdata

– Pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat dari pemerintah

Ahmad Rifani berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manokwari Selatan, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Kami tidak meminta lebih, hanya yang seharusnya menjadi hak kami sebagai pekerja,” tutup Rifani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT Longkelai Hijau Bersama terkait aduan para karyawan.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

YLBH Sisar Matiti dan YLBH CCI Kolaborasi Dorong Sertifikasi Halal dan Perlindungan Hukum UMKM Papua Barat

Berita

YLBH Sisar Matiti dan CCI Dorong Sertifikasi Halal UMKM Papua Barat
Suasana rapat koordinasi Tim Satgas Pengendalian Harga Beras (PHB) Provinsi Papua Barat bersama perwakilan instansi terkait melalui Zoom Meeting dari Posko Satgas Polres Teluk Bintuni, Sabtu (25/10/2025). Rapat membahas hasil sidak harga beras yang masih di atas HET di sejumlah pasar Papua Barat.

Berita

Beras SPHP Aman, Isu Keracunan Dibantah Bulog

Berita

Dr. Henry D. Kapuangan: Pengelolaan BOS dan BOP Harus Tertib dan Transparan

Berita

Pemuda Teluk Bintuni Gelar Coffee Night Lintas Organisasi, Rayakan HUT Karang Taruna dan Sumpah Pemuda

Berita

Mahasiswa Bintuni di Manokwari Galang Dana untuk Warga Pengungsi Dua Distrik
Dalam gambar: Pimpinan Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni bersama anggotanya saat mengamankan seorang pria mengenakan masker hitam yang kedapatan memiliki paket ganja siap edar beserta barang bukti lainnya. Foto diambil setelah pelaku diamankan di Markas Polres Teluk Bintuni, Selasa (28/10/2025). Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Operasi Bersinar, Satresnarkoba Bintuni Amankan Sembilan Paket Ganja dari Warga Wesiri
Keterangan Gambar: Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA sekaligus Anggota Komisi III, Nurchalis, S.P., M.Si, berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk “Masa Depan Pertambangan Aceh: Harapan atau Ancaman” di Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, Nurchalis menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) muda Aceh agar mampu berkompetisi dan berperan aktif di sektor pertambangan, bukan sekadar menjadi penonton di daerah sendiri.

Berita

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Pemerintah Siapkan SDM Hadapi Era Pertambangan
Polres Teluk Bintuni Amankan Puluhan Botol Miras dan Meriam Spirtus Saat Operasi Bersinar Mansinam 2025

Berita

Operasi Bersinar Mansinam 2025, Polisi Sita Miras Ilegal dan Meriam Spirtus di Bintuni