Manokwari Selatan | Mediaprorakyat.com – Seorang karyawan PT Longkelai Hijau Bersama, Ahmad Rifani, mengungkapkan keluhan serius kepada redaksi Mediaprorakyat.com terkait gaji yang tidak dibayarkan selama tujuh bulan. Perusahaan yang bergerak di bidang impor kayu merbau ini beralamat di Jalan Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
“Saya bekerja sebagai operator forklift dengan penghasilan sesuai UMP, yakni Rp3,5 juta per bulan. Tapi sudah tujuh bulan kami tidak menerima gaji. Kami tetap masuk kerja, namun hak kami diabaikan,” ungkap Ahmad Rifani pada Selasa (15/7/2025) lewat pesan Whatsapp.
Menurut Rifani, sekitar 90 karyawan lainnya di perusahaan tersebut mengalami nasib serupa.
Ia juga menyebut bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, keikutsertaan dalam jaminan sosial tersebut tidak diiringi dengan pemenuhan hak dasar pekerja, yaitu pembayaran upah.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan
Berdasarkan penelusuran Mediaprorakyat.com, tindakan perusahaan yang tidak membayar gaji merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Beberapa peraturan yang dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Pasal 88 ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak.
– Pasal 90 ayat (1): Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
– Pasal 93 ayat (2): Upah tetap harus dibayar jika pekerja bersedia bekerja, namun tidak dipekerjakan karena kesalahan pengusaha.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar gaji secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Memperjelas bahwa bentuk hubungan kerja apa pun tetap mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja sesuai aturan.
Ditegaskan, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau menggugurkan kewajiban pembayaran gaji. Sebaliknya, hal ini memperkuat bahwa hubungan kerja sah secara hukum, sehingga seluruh hak pekerja wajib dipenuhi.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja
Ahmad Rifani dan rekan-rekannya didorong untuk menempuh jalur hukum jika hak mereka terus diabaikan. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Laporan harus dilengkapi dengan bukti seperti kontrak kerja, absensi, dan kepesertaan BPJS.
2. Mediasi Hubungan Industrial
Disnaker akan memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak ada titik temu, kasus dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
3. Melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Jika ditemukan pelanggaran terkait iuran BPJS, lembaga ini dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan.
Sanksi bagi Perusahaan
– Perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai ketentuan dapat dikenai
– Sanksi administratif
– Gugatan pidana atau perdata
– Pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat dari pemerintah
Ahmad Rifani berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Manokwari Selatan, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Kami tidak meminta lebih, hanya yang seharusnya menjadi hak kami sebagai pekerja,” tutup Rifani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT Longkelai Hijau Bersama terkait aduan para karyawan.
[red/mpr/hs]