Bintuni | Mediaprorakyat.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni mendesak Satreskrim Polres Teluk Bintuni untuk segera menangkap kembali pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan melarikan diri dari sel tahanan.
Sekretaris DP3AKB Teluk Bintuni, Natalia Okrofa, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku sempat ditangkap pada Sabtu malam (21/6/2025), menyusul laporan dari keluarga korban. Namun, pada Minggu (22/6/2025), pihaknya menerima kabar mengejutkan bahwa pelaku telah kabur dari sel tahanan.
“Ini patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin pelaku bisa kabur begitu saja? Kami menganggap ini sebagai kelalaian yang serius,” tegas Natalia kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Natalia menjelaskan bahwa pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIT, Ketua Ikatan Keluarga Sunda Teluk Bintuni menghubungi DP3AKB untuk meminta pendampingan. Ia kemudian menginstruksikan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) untuk mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polres.
Meski pelaku sempat diamankan, pada 30 Juni 2025 pihak keluarga kembali mendatangi DP3AKB untuk menanyakan perkembangan kasus. Saat itulah mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri dari tahanan.
“Kami menyayangkan, di saat Polres kerap mempublikasikan keberhasilan penangkapan pelaku kejahatan di media sosial, dalam kasus ini justru pelaku bisa kabur begitu saja,” ujar Natalia.
Tragisnya, korban yang masih berusia 13 tahun kini tengah hamil akibat kekerasan seksual yang dialaminya secara berulang. Selain itu, ibu korban juga menjadi korban penganiayaan berat oleh pelaku. Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara terpisah ke Polda Papua Barat.
DP3AKB memastikan akan terus mendampingi keluarga korban dalam upaya mencari kejelasan dari pihak kepolisian.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pelaku bisa saja mengulangi kejahatannya di tempat lain,” tegas Natalia.
Menurut data DP3AKB, hingga Juni 2025 telah tercatat 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Teluk Bintuni. Beberapa korban bahkan harus dirujuk ke psikolog dan psikiater di luar daerah akibat minimnya fasilitas pemulihan trauma di wilayah tersebut.
Natalia menekankan urgensi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta pembangunan Rumah Aman sebagai tempat perlindungan dan pemulihan trauma korban.
“Ini sangat mendesak agar pendampingan hukum, psikologis, dan medis terhadap korban dapat dilakukan secara terintegrasi hingga ke tahap persidangan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyepelekan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Bayangkan jika itu terjadi pada anak atau keluarga kita sendiri. Ini bukan perkara sepele. Tugas kita bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat adalah melindungi setiap anak dari kekerasan,” pungkasnya.
Untuk itu, DP3AKB Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pihaknya juga memastikan pendampingan terhadap korban hingga proses hukum tuntas.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kepada wartawan pada Senin (30/6/2025) bahwa pelaku berinisial FA tidak dibebaskan dari sel tahanan, melainkan melarikan diri dari Mapolres Teluk Bintuni.
AKP Boby, yang sebelumnya bertugas di Polres Kaimana dan pernah menangani kasus pelecehan seksual oleh oknum anggota Polri pada tahun 2024, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini terus melakukan pencarian terhadap FA.
“Saat dilakukan penangkapan sebelumnya, kami telah mengamankan senjata jenis tabung milik pelaku,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Mediaprorakyat.com, AKP Boby juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Terkait penahanan, kami harus melengkapi administrasi, termasuk menunggu Laporan Polisi (LP) yang turun dari Polda Papua Barat. Namun, sebelum surat tersebut kami terima, Frans sudah lebih dulu melarikan diri dari Polres,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pencarian terhadap Frans masih terus dilakukan, dan pihaknya berkomitmen membawa pelaku kembali ke proses hukum.
🔗 Baca juga:
Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
[red/mpr/hs]