
Nabire | Mediaprorakyat.com – Kericuhan yang terjadi di Pasar Karang, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (26/6/2025) berujung tragis. Satu warga dilaporkan tewas, sementara dua lainnya mengalami luka tembak. Kepolisian telah mengamankan lima pemuda yang diduga menjadi pemicu utama insiden tersebut.
Kapolres Nabire, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Samuel Tatiratu, mengungkapkan bahwa kelima pemuda itu diamankan karena melakukan tindakan anarkis dan merusak rumah warga di sekitar Pasar Karang.
“Salah satu dari lima pemuda itu kedapatan membawa senjata tajam jenis badik sepanjang satu meter yang diselipkan di punggung,” jelas AKBP Samuel dalam keterangan yang dikutip Mediaprorakyat.com dari salah satu media online, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Kapolres, kericuhan dipicu oleh enam pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Mereka melempari kendaraan yang melintas serta merusak dagangan para pedagang, khususnya mama-mama Papua.
Tidak hanya warga, bahkan patroli polisi yang melintas pun menjadi sasaran lemparan, menyebabkan beberapa anggota kepolisian mengalami luka di tangan dan kepala. Aparat akhirnya berhasil mengendalikan situasi dan mengembalikan ketertiban di kawasan Pasar Karang.
Disampaikan, dalam insiden tersebut, dua warga dilaporkan tertembak saat diduga menyerang aparat.
” Mereka adalah Apedius Kayame (19) , tertembak di kaki kanan dan Feri Mote (34) , tertembak di lengan kiri, “
” Keduanya kini dirawat di RSUD Nabire. Sementara itu, seorang warga bernama Elkius Ikomou tewas setelah jatuh ke dalam got ketika berusaha menyelamatkan diri dari kericuhan.” Sambung Kapolres.
DPR Papua Tengah Soroti Penahanan dan Desak Larangan Miras
Menanggapi kericuhan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PT) menggelar audiensi dengan Kapolres Nabire pada Jumat malam (27/6/2025) pukul 18.38 WIT. Audiensi ini bertujuan mendapatkan klarifikasi atas penahanan enam pemuda terkait kejadian itu.
Pertemuan tersebut turut dipantau oleh wartawan Mediaprorakyat.com dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPR PT, antara lain:
Paulus Mote (Ketua Komisi II)
Maksimus Takimai (Ketua Badan Kehormatan)
Petrus Asso (Anggota Komisi I)
Elias Anouw (Sekretaris Komisi I)
Gabriel Wakerkwa (Anggota Komisi V)
Yuliana Gobai (Anggota Komisi I)
Donatus Mote (Ketua Kelompok Khusus)
Yulian Magai (Sekretaris Komisi IV)
Sekretaris Komisi I, Elias Anouw, menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung ruang tahanan dan memastikan para tahanan mendapat penanganan medis yang layak.
“Jika terbukti tidak bersalah, para tahanan akan dibebaskan dalam dua hari ke depan. Namun, jika terbukti bersalah, proses hukum akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025,” tegas Elias.
Dorongan Regulasi Larangan Miras
Ketua Badan Kehormatan DPR PT, Maksimus Takimai, menekankan urgensi pelarangan peredaran miras di Papua Tengah.
“Miras adalah sumber utama kerusakan sosial. Banyak anak muda kehilangan masa depan, bahkan nyawa, karena miras,” ujarnya.
DPR PT akan menginisiasi forum audiensi berskala besar yang melibatkan delapan kabupaten, delapan kapolres, Kapolda Papua Tengah, serta unsur legislatif dan eksekutif untuk membahas regulasi pelarangan penjualan miras.
Ketua Kelompok Khusus DPR PT, Donatus Mote, juga menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam pengamanan di ruang publik, serta menolak penggunaan senjata api dalam penanganan massa.
“Pasar bukan medan perang. Penanganan harus persuasif dan mengedepankan kemanusiaan. Beberapa korban adalah warga sipil yang tidak terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Petrus Asso, Anggota Komisi I DPR PT, menyatakan komitmen pihaknya untuk menutup seluruh tempat penjualan miras di Papua Tengah.
“Kami akan menggandeng tokoh adat, pemuda, perempuan, aparat keamanan, dan pemerintah untuk menyusun regulasi pelarangan miras serta mencabut izin usaha yang melanggar,” tandas Petrus.
Pengawalan Proses Hukum
DPR Papua Tengah menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap enam tahanan secara adil, transparan, dan akuntabel. Mereka juga berencana menggelar audiensi lanjutan bersama keluarga para tahanan serta pihak-pihak terkait guna mencari solusi damai.
[red/eu/mpr]