Nabire | Mediaprorakyat.com – Menindaklanjuti insiden kericuhan yang terjadi di Pasar Karang, Kabupaten Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) menggelar audiensi bersama Kapolres Nabire pada Kamis malam (27/6/2025) pukul 18.38 WIT.
Untuk diketahui, pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait penahanan enam warga pasca-kericuhan tersebut.
Dalam audiensi tersebut hadir sejumlah anggota DPR PT, antara lain:
- Paulus Mote (Ketua Komisi II)
- Maksimus Takimai (Ketua Badan Kehormatan)
- Petrus Asso (Anggota Komisi I)
- Elias Anouw (Sekretaris Komisi I)
- Gabriel Wakerkwa (Anggota Komisi V)
- Yuliana Gobai (Anggota Komisi I)
- Donatus Mote (Ketua Kelompok Khusus)
- Yulian Magai (Sekretaris Komisi IV)
Sementara, Sekretaris Komisi I, Elias Anouw, menegaskan bahwa DPR Provinsi Papua Tengah menaruh perhatian khusus terhadap kondisi kesehatan para tahanan.
“Kami telah meninjau langsung ruang tahanan dan memastikan bahwa penanganan medis telah diberikan. Kapolres menyatakan dirinya bertanggung jawab atas kesehatan para tahanan,” ujarnya.
Elias menambahkan, keenam tahanan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. “Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan dibebaskan dalam dua hari ke depan. Namun jika terbukti bersalah, proses hukum akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025,” jelasnya.
DPR Provinsi Papua Tengah juga berencana mengirimkan surat resmi untuk menyelenggarakan audiensi lanjutan yang melibatkan keluarga para tahanan dan pihak-pihak terkait guna mencari solusi damai atas insiden tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua Badan Kehormatan DPR Provinsi Papua Tengah, Maksimus Takimai, menyatakan bahwa lembaganya akan menginisiasi forum audiensi berskala besar. Forum tersebut akan melibatkan delapan pemerintah kabupaten, delapan kapolres, Kapolda Papua Tengah, serta legislatif dan eksekutif provinsi, dengan agenda utama membahas regulasi pelarangan penjualan minuman keras (miras) di Papua Tengah.
“Miras adalah sumber utama kerusakan sosial. Banyak anak muda yang kehilangan masa depan, bahkan nyawa, karena miras,” tegas Takimai.
Kemudian, Ketua Kelompok Khusus DPR Provinsi Papua Tengah, Donatus Mote, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Nabire tidak boleh lepas tangan dalam menangani kericuhan.
Donatus mendorong kehadiran aktif Satpol PP di titik-titik rawan seperti Pasar Karang, Pasar Oyehe, SP 1 Kali Bumi, Pasar Sore Siriwini, dan Pasar Kalibobo.
“Tidak boleh ada lagi penggunaan senjata api dalam pengamanan tempat umum. Ini bukan medan perang. Penanganan harus persuasif dan mengedepankan kemanusiaan,” tegas Donatus. Ia juga menambahkan bahwa beberapa korban insiden Pasar Karang adalah warga sipil yang tidak terlibat.
Terakhir, Anggota Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah, Petrus Asso, turut menegaskan komitmen DPR PT untuk menutup seluruh tempat penjualan miras di wilayah Papua Tengah.
“Kami akan melibatkan tokoh adat, pemuda, perempuan, aparat keamanan, dan seluruh unsur pemerintah untuk menyusun regulasi pelarangan miras serta mencabut izin usaha yang melanggar,” tandas Petrus.
DPR Papua Tengah memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap enam tahanan hingga seluruh tahapan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
[red/eu/mpr]