Fakfak | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis pagi (19/6/2025) di halaman Kantor Kejari Fakfak, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi penegak hukum di wilayah tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Purnama, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan eksekusi dalam proses penanganan perkara pidana.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari perkara-perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Fakfak. Tugas jaksa sebagai eksekutor adalah melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” ujar Purnama.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala, yakni sebanyak empat kali dalam setahun, atau setiap triwulan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Fakfak, Afrizal Abednego, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 87 item, berasal dari berbagai perkara pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan , 1 buah senjata tajam , 10 potong pakaian , 55 lembar dokumen dan surat , 4 botol minuman keras , 2 sachet narkotika jenis ganja , 1 unit barang elektronik , 1 lembar uang kertas dan 13 item barang bukti lainnya
Sedangkan Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang, Senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong besi , Barang elektronik dihancurkan menggunakan palu, Narkotika diblender , Minuman keras dibuang dan Barang bukti lainnya dibakar.
Afrizal mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses hukum, termasuk Kepolisian, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta instansi penegak hukum lainnya.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Semoga kegiatan ini menjadi simbol semangat kita menjaga hukum dan ketertiban di Tanah Papua Barat,” ungkap Afrizal.
Kepada Mediaprorakyat.com, Afrizal Abednego, S.H., melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan dimulai sejak pukul 09.00 WIT.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain, Wakapolres Fakfak , Ketua Pengadilan Negeri Fakfak , Kepala Lapas Fakfak , Para kepala seksi di lingkungan Kejari Fakfak , Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Serta sejumlah undangan lainnya
[red/mpr/hs]