Bintuni | Mediaprorakyat.com – Dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga dan mendukung upaya pencegahan penyimpangan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni bekerja sama dengan Pemerintah Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Jaga Desa sebagai bagian dari Program Inovasi Kejaksaan.
Kegiatan yang berlangsung pada 19–20 Juni 2025 ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni, bertempat di salah satu aula pertemuan di Bintuni. Bimtek ini dihadiri oleh para kepala kampung, perangkat desa, serta aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Program ini juga dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Yusak E. Ayomi, dalam kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun tata kelola dana desa yang bersih dan berintegritas.
“Pencegahan lebih utama daripada penindakan. Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, para kepala kampung dapat berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum secara langsung, sebelum mengambil keputusan yang menyangkut pengelolaan keuangan desa,” ujar Kajari dalam sambutannya. Kamis (19/6/2025) di Bintuni
Dalam kegiatan tersebut juga ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Teluk Bintuni dan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum kerja sama dalam pendampingan dan pengawasan dana desa.
Aplikasi Jaga Desa memungkinkan komunikasi interaktif antara aparat desa dan jaksa, termasuk layanan konsultasi, pelaporan, hingga edukasi hukum secara digital. Diharapkan melalui platform ini, potensi penyimpangan dana desa dapat dicegah sejak dini, serta mendorong terciptanya tata kelola yang partisipatif dan transparan di tingkat kampung.
Para narasumber dari Kejari Teluk Bintuni juga memberikan pemaparan materi teknis tentang penggunaan aplikasi, studi kasus penyimpangan dana desa, serta pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
Kegiatan ini diapresiasi oleh peserta, yang berharap pendampingan hukum semacam ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan, seiring semakin kompleksnya tantangan dalam pengelolaan dana desa.
[red/mpr/hs]