Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:45 WIT

Polres Teluk Bintuni Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Hampir Rp800 Juta

Keterangan Gambar: Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., di ruang kerjanya, Selasa (17 Juni 2025).

Keterangan Gambar: Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., di ruang kerjanya, Selasa (17 Juni 2025).

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Teluk Bintuni.

Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., di ruang kerjanya pada Selasa (17/6/2025). AKP Boby mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni, tertanggal 17 Juli 2024, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71.2a/VIII/Res3.3/2024/Satreskrim, tertanggal 14 Agustus 2024.

“Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21), sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor: B-1113/R.2.13/fd.3/06/2025, tanggal 16 Juni 2025,” jelas AKP Boby.

Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp794.818.800 akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.

AKP Boby juga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, yang terdiri dari 3 pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesra, 6 anggota panitia pembangunan masjid, 3 orang nelayan, serta 3 saksi lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang yang diduga sebagai tersangka.

Identitas tersangka diketahui bernama Ade Muhammad Abdillah, pria berusia 33 tahun, kelahiran Lampung Selatan, 14 Maret 1992. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kampung Argosigemerai, SP V, Kabupaten Teluk Bintuni.

AKP Boby menyebutkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti selama proses penyidikan. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), setelah sebelumnya memenuhi petunjuk jaksa (P-19).

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, AKP Boby mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungannya.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik,” tandasnya.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan

Berita

Turlap ke LNG Tangguh, Kapolres Teluk Bintuni Pastikan Personel Maksimalkan Penanganan Karhutla

Berita

Bapenda Teluk Bintuni Bongkar Retribusi TKA: 15 Tahun Tak Ditagih, BP Tangguh Diminta Buka Data
Bupati Yohanis Manibuy Cek Kesiapan Posko Karhutla, Tim Disiapkan Bergerak ke Sumuri

Berita

Kemarau Panjang, Karhutla Mengintai: Bupati Yohanis Siapkan Tim Bergerak ke Sumuri