Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni memberikan respon resmi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat yang disuarakan oleh Organisasi Masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat, serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfsisius Adrian Sombo, S.H., menyampaikan sejumlah poin penting terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kejari Teluk Bintuni mengapresiasi tingginya perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kami menghargai dan menyambut baik kepedulian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa publik turut serta dalam mengawal proses hukum dan pembangunan yang bersih,” ujar Alfsisius, Jumat (13/06/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tindak pidana korupsi yang berlaku secara nasional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sombo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan telah dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari.
“Seluruh bukti dan fakta hukum yang terungkap akan menjadi dasar dalam proses persidangan dan penegakan hukum selanjutnya,” terang Alfsisius.
Dengan penjelasan ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berharap masyarakat terus mendukung proses hukum dan menjaga suasana yang kondusif demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Teluk Bintuni.
[red/mpr]