Home / Berita / Nasional

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:22 WIT

Aktivis Lingkungan Desak Revisi UU Kehutanan: Hentikan Paradigma Kolonial, Akui Hak Masyarakat Adat

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Desakan untuk merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) kembali mengemuka dalam diskusi nasional daring yang digelar pada Minggu (9/6/2025) lalu.

Para aktivis lingkungan, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah Indonesia menyampaikan keprihatinan terhadap kerusakan hutan yang terus terjadi, sekaligus menyoroti pengabaian hak-hak masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga wilayah hutan mereka.

Salah satu suara tegas disampaikan Sulfianto, aktivis lingkungan dari jaringan Panah Papua. Ia menilai pendekatan eksploitatif dalam pengelolaan hutan merupakan bentuk penjajahan baru, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan dan partisipasi masyarakat adat.

“Jika pendekatan eksploitatif dalam RUUK tidak dihentikan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan penjajahan dalam bentuk food estate,” tegas Sulfianto saat dikonfirmasi Mediaprorakyat melalui WhatsApp.

RUUK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dinilai sebagai momentum penting untuk mengubah arah pengelolaan hutan nasional. Selama ini, hutan kerap diposisikan sebagai aset negara tanpa mengakui hak ulayat masyarakat adat.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) ini turut melibatkan WALHI dari berbagai provinsi, akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram, serta perwakilan masyarakat adat dari Papua, Kalimantan, Sumatra, hingga Maluku.

Kritik terhadap UU Kehutanan saat ini:

Anggi Putra Prayoga, juru kampanye FWI, menyebut bahwa UU Kehutanan saat ini sudah tidak relevan karena:

– Tidak mengakomodasi perlindungan hak masyarakat adat.

– Menggunakan paradigma kolonial dalam klaim penguasaan hutan oleh negara.

– Menjadi dasar legalisasi kerusakan hutan yang mencapai rata-rata 689.000 hektare per tahun.

– Bertentangan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan MK No. 35 dan 45, yang mengakui hak-hak masyarakat adat.

Usulan Revisi UU Kehutanan:

– Menghapus pendekatan top-down yang menyingkirkan masyarakat lokal.

– Mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum dan pemilik sah wilayah hutan.

– Menolak kamuflase pembangunan seperti food estate dan energi berbasis kehutanan yang berpotensi merusak ekologi.

– Mengintegrasikan prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dalam proses perizinan.

– Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses penetapan kawasan hutan.

Suara dari Daerah:

Darwis dari Green of Borneo Kaltara menegaskan bahwa tanpa perlindungan sosial yang jelas, revisi hanya akan memperpanjang konflik dan kriminalisasi masyarakat adat.

Zul dari KORA Maluku menambahkan bahwa masyarakat adat bukan sekadar objek partisipasi, melainkan pemilik sah hutan.

Oscar Anugrah dari WALHI Jambi mengungkapkan bahwa banyak konsesi kehutanan kini disalahgunakan menjadi tambang ilegal dengan dalih transisi energi.

Defri Setiawan dari WALHI Gorontalo menyoroti proyek bioenergi dan monokultur yang telah meminggirkan masyarakat lokal.

Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menekankan bahwa revisi UU Kehutanan harus menjadi alat koreksi atas ketimpangan sejarah pengelolaan hutan.

Sementara itu, Dessy Eko Prayitno dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa regulasi baru harus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan ekologis.

[Red/js]

Share :

Baca Juga

Berita

PPP Fakfak Perkuat Organisasi Lewat Muscab VI, Bidik Kemenangan pada Pemilu 2029
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amos Atkana. (Foto: Istimewa)

Berita

Teluk Bintuni Catat 1.350 Kasus HIV/AIDS, Ombudsman Minta Kolaborasi Semua Pihak
Wakil Bupati, Joko Lingara Tekankan Peran Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Teluk Bintuni dalam Pengendalian Penyakit Menular

Berita

Joko Lingara Tekankan Peran Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Tekan Kasus HIV/AIDS di Teluk Bintuni
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis R. Manobi.

Berita

Kasus HIV/AIDS di Teluk Bintuni Meningkat, Dari 1.147 Menjadi 1.350 Kasus Hingga Mei 2026
Mantan Ketua KPU Papua Barat, Amos Atkana, yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, mendorong langkah administratif dan penegakan etik terhadap Ketua KPU Teluk Bintuni yang berstatus tersangka. (Foto: Istimewa)

Berita

Amos Atkana Soroti Status Tersangka Ketua KPU Teluk Bintuni
Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Dinas Ketahanan Pangan bersama Koordinator Bulog kepada Plt. Kepala Distrik Kurulu, Natalis Surabut, S.IP. Kegiatan dilanjutkan dengan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berlangsung di Kantor Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Bantuan Pangan Meningkat, Pemkab Jayawijaya Salurkan 23 Ton Beras untuk Warga Kurulu
Dr. Henry Bangga! Pelajar Teluk Bintuni Sudah Mampu Pidato Bahasa Inggris, Siap Jadi Pemimpin Masa Depan. Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, menyerahkan hadiah kepada salah satu peserta Porseni 2026 saat penutupan kegiatan, Minggu (14/6/2026). Foto: Istimewa.

Berita

Dr. Henry Bangga, Pelajar Teluk Bintuni Mahir Pidato Bahasa Inggris

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni: Harus Berprestasi, Pesannya Saat Tutup Porseni 2026