Home / Berita / Papua Barat

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:03 WIT

Lapor Polisi Tanpa Izin Gubernur, Dua Pejabat Papua Barat Disorot Tajam

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Tindakan dua pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang melaporkan sejumlah ASN dan tenaga honorer ke Kepolisian mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum. Dr. Origenes Ijie, Kepala Biro Umum, dan Marthen L.T. Yewun, Kasubag Pengguna Pengamanan Pemeliharaan Aset, dinilai telah melangkahi prosedur administratif yang semestinya ditempuh di lingkungan pemerintahan daerah.

Kuasa Hukum Forum Honor 1002 Papua Barat, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., menilai laporan polisi yang dibuat kedua pejabat tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap Gubernur sebagai atasan langsung, sekaligus mengabaikan fungsi dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, setiap pengaduan internal di pemerintahan daerah wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada atasan langsung dan ditindaklanjuti oleh APIP. Tindakan langsung melapor ke polisi tanpa seizin Gubernur adalah pelanggaran tata kelola,” tegas Akwan kepada wartawan, Sabtu (1/6).

Akwan menambahkan bahwa tindakan sepihak dua pejabat tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah ada konflik terbuka antarpejabat di tubuh pemerintahan provinsi. Terlebih, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah ASN dan tiga tenaga honorer yang merupakan bagian dari Forum Honor 1002 Papua Barat.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal etika birokrasi dan loyalitas struktural. Langkah mereka mengarah pada pencemaran nama baik institusi dan dapat dimaknai sebagai upaya mempermalukan Gubernur secara terbuka di ruang publik,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Akwan mendesak agar Kapolres Manokwari segera menghentikan proses hukum atas laporan tersebut karena cacat prosedur dan bertentangan dengan mekanisme internal pengawasan.

“Kami minta laporan polisi ini tidak diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada APIP. Ini masalah internal birokrasi, bukan perkara pidana umum,” ujar Akwan.

Baca Juga  Bupati Teluk Bintuni Saksikan Final Futsal

Sebagai langkah tegas, Forum Honor 1002 juga meminta Gubernur Papua Barat untuk segera mengevaluasi dan mencopot kedua pejabat yang dinilai telah bertindak di luar garis koordinasi pemerintahan. Menurut Akwan, hal ini penting untuk menjaga marwah kepala daerah dan memulihkan ketertiban di lingkup pemerintahan.

 

[red/rls/mpr]

Share :

Baca Juga

Berita

Sekertariat FOKER LSM Papua Bantah Isu Perubahan Nama Wilayah Adat Huwulama Menjadi Huseloma
Keterangan gambar: Tampak Bupati Teluk Bintuni yang disebut sebagai Yohanis Manibuy (kemeja putih) memimpin pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan, pengurus PGRI, serta perwakilan guru di ruang rapat Kantor Bupati Teluk Bintuni, Kamis (4/3/2026), membahas isu keterlambatan pembayaran gaji guru dan klarifikasi informasi yang beredar di media sosial.

Berita

Bupati Yohanis Manibuy Ajak Guru Bijak Bermedia Sosial, Pemkab Teluk Bintuni Klarifikasi Isu Gaji
Liberius Mabel, S.Sos., resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Liberius Mabel Definitif Pimpin Dinas Koperasi Jayawijaya, Siapkan 18 Titik Pembangunan Koperasi Desa

Berita

Turun ke Pasar, Bupati Jayawijaya Pastikan Harga Sembako Aman dan Mama-Mama Papua Terlindungi
Belum Ada Perda, Hak Masyarakat Adat Terancam! Tokoh Pemuda Moskona Piter Masakoda Bersuara

Berita

Piter Masakoda Desak Perda PPMHA untuk Lindungi Masyarakat Adat
Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir

Berita

Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni Dukung Program MUI Selama Ramadhan 1447 H

Berita

Bupati Teluk Bintuni Sinkronkan Program Infrastruktur Bersama Kementerian dan Pemprov Papua Barat

Berita

Akibat Trafo Rusak, Warga Tanah Merah Baru dan Saengga Gelap Gulita, Tangguh LNG Siapkan Listrik Darurat