Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:39 WIT

Kejari Teluk Bintuni Hentikan Lima Perkara Lewat Restorative Justice hingga Maret 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Ashar

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Ashar

BINTUNI | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan. Hingga Maret 2025, sebanyak lima perkara resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Ashar, dalam keterangan pers belum lama ini. Ia menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah proses ekspos dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Adapun rincian perkara yang dihentikan penuntutannya sebagai berikut,” jelas Ashar.

Pada Januari 2025, perkara atas nama tersangka NRW dihentikan. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Lalu, pada Februari 2025, dua perkara lainnya dihentikan, yakni atas nama tersangka SI (Pasal 362 KUHP tentang pencurian) dan MH (Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan).

Kemudian, pada Maret 2025, Kejari Teluk Bintuni menghentikan dua perkara lagi. Masing-masing atas nama EF (penganiayaan, Pasal 351 KUHP), serta perkara gabungan atas nama HYM dan FRM yang dikenai Pasal 351 Jo. 55 KUHP.

Ashar menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Ada kriteria hukum yang harus dipenuhi agar sebuah perkara bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan.

“Beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi antara lain ancaman pidana dari pasal yang dilanggar tidak lebih dari lima tahun, telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, serta pelaku merupakan first offender, artinya baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan filosofi dari pendekatan ini. Mengutip adagium hukum Latin, “Lex Semper Dabit Remedium” yang berarti “Hukum selalu memberikan solusi,” Ashar menyatakan bahwa hukum seharusnya menjadi jalan keluar bagi konflik, bukan sekadar alat pemidanaan.

“Pendekatan ini mengembalikan esensi hukum sebagai alat rekonsiliasi sosial. Tidak semua pelanggaran hukum harus berujung pada pemenjaraan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Teluk Bintuni, untuk lebih mengenal dan memahami hukum, serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Ashar menamba, langkah Kejari Teluk Bintuni dalam mengimplementasikan Restorative Justice mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan penyelesaian hukum yang lebih humanis, mengedepankan keadilan sosial, serta meredam potensi konflik berkepanjangan antara korban dan pelaku.

” Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kejaksaan Agung RI untuk mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal dalam menyelesaikan perkara ringan. ” pungkasnya.

[red/hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Komandan Kodim 1806/Teluk Bintuni, Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjuntak, berbincang bersama wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teluk Bintuni terkait pelaksanaan Open Turnamen Bilyard dalam rangka HUT ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (13/5/2026) di Makodim 1806/TB.

Berita

Letkol Yan M. Doli Simanjuntak: “Olahraga Hari Ini, Prestasi Masa Depan”, Kodim 1806 Gelar Open Turnamen Bilyard

Berita

BPS Papua Barat: Teluk Bintuni Catat Penurunan Kemiskinan Ekstrem Terbaik di Papua Barat
Keterangan gambar: Murid Sekolah Adat Walelagama menunjukkan miniatur Honai dari tanah liat hasil karya mereka, sebagai wujud kreativitas dan pelestarian budaya anak-anak pedalaman Papua. (Julianus/MPR)

Berita

Anak Pedalaman Papua Berkarya Lewat Kerajinan Tanah Liat
Keterangan gambar: Jhoni Orocomna (tengah, mengenakan kemeja batik) resmi menerima mandat sebagai Ketua GMKI Calon Cabang Teluk Bintuni dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) pengurus di Rumah Doa Jemaat E.T Mosum TB, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (12/5/2026).

Berita

Pengurus Calon Cabang GMKI Teluk Bintuni Terima SK, Jhoni Orocomna Resmi Pimpin Organisasi
Keterangan Gambar: Yohanis Manibuy (kanan) bersama Rifaldhi Kwando yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni. (Istimewa)

Berita

Dua Hari di Mimika, Bupati Teluk Bintuni Ikut Bahas Otsus Papua
Keterangan foto: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat berdialog langsung dengan para mahasiswa yang mempertanyakan keterlambatan pencairan dana bantuan sosial pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan Teluk Bintuni.

Berita

Mahasiswa Datangi Dinas Pendidikan, Kadis Teluk Bintuni Gerak Cepat Pastikan Bansos Pendidikan Segera Cair
Anggota DPR Provinsi Papua Barat dari Komisi II, Fachry Tura

Berita

Anggota DPR Papua Barat Apresiasi Rakor MKKS SMA/SMK di Bintuni, Soroti Solusi Konkret Pendidikan

Berita

Wabup Teluk Bintuni Buka Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Sampaikan Pesan Penting soal Pendidikan