Raja Ampat | Mediaprorakyat.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Demokrat DPRK, Soleman Dimara, yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Raja Ampat. Pernyataan itu sebelumnya dimuat di media daring Melanesia Times pada Sabtu (24/5/2025), dengan judul: “Atur APBD Seenak Jidat TAPD, Soldim: DPRK Raja Ampat Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya.”
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (24/5/2025), Sekda menyatakan bahwa sikap diam yang selama ini diambil bukan karena ketidaktahuan atau ketakutan, melainkan demi menjaga kondusivitas pemerintahan.
“Sebenarnya kami tidak ingin berbalas pantun di media. Kami sengaja diam agar teman-teman di DPRK memahami bahwa memang benar DPR memiliki fungsi pengawasan, tetapi tentu bukan dengan cara yang keliru,” ujarnya.
Fokus Pembahasan Keliru
Sekda menekankan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) semestinya menyoroti capaian kinerja program dan kegiatan, bukan menyasar rincian keuangan sebagaimana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Yang dibahas dalam LKPJ adalah capaian program dan kegiatan. Tapi yang terjadi, Pansus seolah sedang membahas LKPD. Kami diam bukan karena tidak tahu, tapi agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik.”
Soroti Etika dan Prosedur
Yusuf Salim juga menyayangkan pernyataan Ketua Pansus yang menyebut TAPD menyusun APBD “sesuai jidat”, yang ia nilai tidak beretika.
“Saya minta, Ketua Pansus, Saudara Soleman Dimara, tolong jaga etika. DPR itu lembaga terhormat. Jangan asal ngomong bilang Sekda dan Tim TAPD menyusun sesuai jidat. Dia paham tidak, bahwa LKPJ yang dibahas saat ini adalah LKPJ pemerintahan sebelumnya?”
Ia menegaskan, pada masa pemerintahan sebelumnya, dirinya sebagai Sekda tidak dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan. Menurutnya, TAPD kerap baru dilibatkan setelah revisi pembahasan dengan DPRK.
“Sekarang mereka bilang mau keluarkan mosi tidak percaya? Saya ulangi, LKPJ ini milik pemerintahan sebelumnya. Jangan asal bunyi kalau tidak paham.”
Kritik Cara DPRK Memanggil Bendahara OPD
Sekda juga menyoroti metode pembahasan LKPJ yang melibatkan pemanggilan bendahara OPD untuk menjelaskan rincian anggaran, yang menurutnya menyimpang dari ketentuan Pasal 20 Ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019.
“Saya baru pertama kali lihat pembahasan LKPJ yang sampai memanggil bendahara dan menanyakan angka-angka anggaran. Padahal yang dibahas adalah kinerja, bukan rincian keuangan.”
[red/mpr/dk]