Home / Berita / Teluk Bintuni

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:16 WIT

Pemkab Teluk Bintuni Siap Gelar HUT ke-22, Bupati Keluarkan Instruksi Resmi

Keterangan Gambar:
Instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 100.3.4.2/165/BUP.TB/IV/2025 ini mengatur serangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh berbagai unsur, mulai dari TNI/POLRI, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD/perusahaan swasta, kepala distrik, lurah/kepala kampung, hingga masyarakat umum.
Sumber: Humas dan Protokoler Setda Pemkab Teluk Bintuni.

Keterangan Gambar: Instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 100.3.4.2/165/BUP.TB/IV/2025 ini mengatur serangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh berbagai unsur, mulai dari TNI/POLRI, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD/perusahaan swasta, kepala distrik, lurah/kepala kampung, hingga masyarakat umum. Sumber: Humas dan Protokoler Setda Pemkab Teluk Bintuni.

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Teluk Bintuni yang jatuh pada 9 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan instruksi resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.M.

Instruksi yang tertuang dalam surat bernomor 100.3.4.2/165/BUP.TB/IV/2025 ini mengatur serangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh berbagai unsur, mulai dari TNI/POLRI, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD/perusahaan swasta, kepala distrik, lurah/kepala kampung, hingga masyarakat umum.

Beberapa poin penting dari instruksi tersebut antara lain:

1. Pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh wilayah Teluk Bintuni selama 7 hari, mulai 6–12 Juni 2025.

2. Pembersihan lingkungan perkantoran, perumahan, dan usaha mulai 3 Juni 2025.

3. Pemasangan umbul-umbul dan baleho mulai 2 Juni 2025, untuk memperindah dan memeriahkan suasana menjelang HUT.

4. Upacara dan kegiatan lokal di distrik masing-masing, kecuali di Distrik Manimeri dan Bintuni yang akan terpusat di kota.

5. Penekanan terhadap keamanan dan ketertiban, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menyukseskan perayaan.

Bupati menegaskan bahwa instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 23 Mei 2025, dan menjadi pedoman seluruh elemen masyarakat demi terselenggaranya HUT ke-22 yang meriah, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Dengan instruksi ini, pemerintah berharap peringatan HUT ke-22 Teluk Bintuni tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga momentum memperkuat identitas daerah dan mempererat persatuan warga.

[red/mpr]

Baca Juga  Sekda Gustaf manuputty wakili Bupati Petrus Kasihiw Buka FGD Pengelolaan DBH MIGAS.

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN