Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Kamis (22/5/2025). Upacara berlangsung dengan khidmat di halaman Mapolres dan dipimpin langsung oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K.
Upacara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres, para Kapolsek, serta seluruh personel. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melaksanakan upacara ini. Namun, keputusan ini telah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Hari Sutanto.
Ia juga berharap agar upacara serupa tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan dan introspeksi bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas serta profesionalisme.
“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Diketahui, personel yang diberhentikan adalah seorang Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Karena yang bersangkutan melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkotika, maka dilakukan PTDH,” tegas Kapolres.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran kepolisian akan tanggung jawab besar yang mereka emban sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. [HS]