Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni / Teluk Bintuni

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:37 WIT

Langgar Hukum, Anggota Polres Teluk Bintuni Dipecat dengan Tidak Hormat

Kapolres Teluk Bintuni mencoret foto dalam bingkai dengan tanda silang sebagai simbol bahwa oknum anggota Polres Teluk Bintuni (wajah telah diburamkan) tersebut bukan lagi merupakan anggota Polri. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, di lapangan upacara Mapolres Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni mencoret foto dalam bingkai dengan tanda silang sebagai simbol bahwa oknum anggota Polres Teluk Bintuni (wajah telah diburamkan) tersebut bukan lagi merupakan anggota Polri. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, di lapangan upacara Mapolres Teluk Bintuni.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Kamis (22/5/2025). Upacara berlangsung dengan khidmat di halaman Mapolres dan dipimpin langsung oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K.

Upacara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres, para Kapolsek, serta seluruh personel. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melaksanakan upacara ini. Namun, keputusan ini telah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Hari Sutanto.

Ia juga berharap agar upacara serupa tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan dan introspeksi bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas serta profesionalisme.

“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Diketahui, personel yang diberhentikan adalah seorang Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Karena yang bersangkutan melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkotika, maka dilakukan PTDH,” tegas Kapolres.

Upacara PTDH ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran kepolisian akan tanggung jawab besar yang mereka emban sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. [HS]

Baca Juga  Pemberlakuan Perpol No. 6 Tahun 2023: Syarat Kepesertaan JKN Aktif untuk Pengurusan SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN